Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mudik Lebaran dengan Barang yang Dikredit, Haruskah Cerita ke Keluarga?

11 April 2024   10:23 Diperbarui: 11 April 2024   12:45 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar diambil dari Kompas.com/Farida

Alasan lain mengapa seseorang tak ingin cerita karema tak ingin orangtua dan sanak saudara terbebani dan kepikiran tentang kewajiban utang kredit yang dijalani si debitur. 

Dia khawatir akan dihalangi bila sebelum ajukan kredit harus bicara dan diskusi dulu dengan keluarga.

3. Takut berseberangan nilai agama dalam hal utang piutang. 

Soal riba dan hukum riba, kadang bikin sejumlah oramg tak ingin cerita sedang kredit ini kredit itu pada keluarga besar. Mereka takut dihakimi atau ditegur. Takut adanya pro kontra. 

4. Dinamika dan perubahan dalam ekosistem pembiayaan di Indonesia. 

Dulu di tahun 2010, lembaga pembiayaan berbalut financial technology belum semasif sekarang.

Tapi saat e-KTP mulai diwajibkan sejak 2011, lalu OJK mulai didirikan pada 2012 berlanjut BI Checking diganti dengan SLIK di 2018, berdampak pada kebijakan kredit dan penyederhanaan dokumen bagi debitur sebagai pemohon tunggal dengan atau tanpa persetujuan keluarga atau pasangan. 

Itulah sebabnya dalam sejumlah kasus tunggakkan kredit, kadang pasangan debitur atau orangtua debitur tak mau bantu bayar bukan karena tak punya dana, tapi karena mereka pun merasa tak dilibatkan. Selain si debitur tak pernah cerita, mereka pun tak diinformasikan oleh pihak pembiayaan.

Tak ada surat persetujuan saat debitur mengajukan kredit, di mana mereka juga harus tanda tangan sebagai penjamin atau pihak yang tahu adanya akad kredit tersebut. 

Jadi sebaiknya bagaimana, haruskah cerita pada keluarga besar? 

Bulan lalu seorang Bapak nasabah kartu kredit di kantor meninggal dunia secara mendadak. Status kontrak kredit belum dibayar 42 hari. Tak ada sakit tak ada gejala tiba tiba dipanggil Sang Pencipta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun