Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Modifikasi Kendaraan yang Masih Kredit, Sejauh Mana Toleransinya?

23 Januari 2024   17:39 Diperbarui: 23 Januari 2024   19:33 3994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Bagaimana bila terlalu banyak modifikasi sehingga sulit untuk dirubah kembali ke kondisi asli kendaraan? 

Ada dua kemungkinan. 

Pertama, disarankan ganti unit lain yang dipunyai yang tanpa modif bila memang si debitur punya lebih dari satu kendaraan. 

Kedua, bila memang tujuan nasabah dengan dana pinjaman untuk membeli sesuatu barang, adalah lebih baik mengajukan kredit barang bukan kredit dana dengan jaminan BPKB. 

4. Sejauh mana toleransi modif pada kendaraan yang akan jadi jaminan kredit? 

Biasanya saat debitur bawa kendaraannya lalu parkir di halaman kantor atau saat melihat langsung di rumah nasabah, pegawai sudah memprediksi unit yang sudah dimodif itu bisa dibiayai atau tidak. 

Ada yang bisa ditoleransi, ada yang tidak bisa. 

Pada foto unit pick yang dilampirkan di tulisan ini, itu masih bisa ditoleransi. Modifikasi tidak merubah warna. Bisa dilepas pula pembatasnya.

Ini karena bak kendaraan milik seorang debitur peternak hewan yang menambahkan pembatas d bagian bak untuk mengangkut sapi dan kerbau agar mudah dibawa keluar daerah.

Lain halnya bila merubah bentuk sehingga tipe dan bodi kendaraan bertolak belakang dari bentuk aslinya. Itu yang tidak bisa ditoleransi. 

Salam Kompasiana, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun