Padahal di era digital online dan terhubung seperti sekarang ini, bila masih di dalam negeri sulit rasanya menghindar.Â
Karena e-KTP sebagai data mandatory dan nomor handphone nasabah disyaratkan dalam transaksi digital juga manual. Cepat atau lambat akan terdeteksi.
Sebenarnya bila belum mampu membayar dan ditelepon atau didatangi, cukup katakan saja alasannya. Toh pegawai hanya menjalankan tugas untuk mengingatkan kewajiban.Â
Tak perlu khawatir dan takut. Dengan kebijakan OJK yang mengeluarkan regulasi terkait proses penagihan ke nasabah, sudah ada persyaratan dan arahan terkait tagih menagih.
Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh sudah jelas. Belum lagi adanya persyaratan sertifikasi penagihan yang wajib dimiliki. Dengan demikian pegawai yang mendatangi sudah terseleksi dahulu.Â
Bagaimana agar tak menunggak dan kontrak kredit bisa selesai pada waktunya?Â
Sebuah kontrak kredit ibarat tanda ikat janji antara debitur dengan pihak pembiayaan. Ketika banyak pengajuan ditolak dan pengajuan seseorang disetujui, tentu debitur itu sudah jadi pemenang diantara yang lain.Â
Bayangkan Anda mengajukan kredit rumah KPR lalu disetujui sedangkan orang lain yang ingin punya rumah juga dan mengajukan namun ditolak.Â
Anda beruntung dibanding mereka. Anda dipercayai. Ikat janji antara Anda dengan pihak pembiayaan akan lahir yang namanya kontrak kredit.Â
Hal yang sama bila kredit kendaraan, apartemen, gawai, hingga pinjaman dana segar berupa modal kerja atau dana multiguna. Seseorang bisa merasa "lebih" dalam tanda petik kalau lulus analisa kredit.Â