Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pemerintah dan Harga Minyak Goreng, Dicabut Salah Ngga Dicabut Mesti Subsidi Juga

23 Maret 2022   16:59 Diperbarui: 23 Maret 2022   21:28 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Just Sharing....

Kabar baik berhembus kemarin dari Kementerian Perindustrian. Info HET minyak goreng dicabut akhirnya ngga dicabut. 

Pemerintah merespon dengan regulasi terbaru setelah stok minyak goreng yang sebelumnya langka tiba-tiba bermunculan dimana-mana dengan harga menjauh dari Harga Eceran Tertinggi. Eitss...tapi ini hanya untuk minyak goreng curah. 

Minyak goreng curah adalah minyak goreng sawit yang dipasarkan ke konsumem atau pembeli tanpa kondisi tanpa kemasan dan tanpa merek. 

Sudah pasti lebih murah dibanding beberapa minyak goreng dengan nama Bimoli, Rose Brand, Sania dan lainnya. Soal kualitas dan rasa masakan yang digoreng, kembali pada masing-masing pembeli. 

Kisruh minyak goreng di tanah air dalam sebulan terakhir yang berpotensi "menggoreng" Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan menteri terkait lainnya lantaran dianggap tak mampu mengatasi kelangkaan dan tak bisa menghadapi mafia minyak goreng. 

Padahal memasak dan menggoreng tidak hanya rutinitas emak-emak di seluruh Indonesia. Tapi ada rantai ekonomi yang memanjang dan menjadi urat nadi  pergerakan barang dan jasa dibalik sebuah produk perkebunan yang namanya kelapa sawit. 

Sungguh sebuah karunia negara dengan iklim tropisnya sehingga perkebunan kelapa sawit tumbuh subur dan melimpah. Bahkan menjadi tulang punggung bagi suplai ke belahan negara lain lewat jalur ekspor. 

Minyak goreng tak hanya ibarat jantung hatinya para ibu rumah tangga yang berkreasi di dapur. 

Tapi juga belahan jiwa para abang gorengan, mbak-mbak penjual lalapan ayam goreng, usaha mikro kecil yang memproduksi cemilan dengan digoreng seperti rempeyek, renggingan, keripik dan kerupuk. Belum lagi ribuan warteg yang tersebar di pinggir-pinggir jalan. 

Duduk sembari ngopi dengan seorang teman dari Kota Bima NTB, dia bertutur bahwa sejumlah tukang gorengan yang biasanya mangkal di seputaran taman kota ada yang sudah tidak berjualan lagi. 

" Minyak goreng mahal. Mau dijual dengan harga biasa, pasti rugi. Mau lebih kecil potongan gorengan, warga mengeluh. Kenapa sudah mahal mungil pula," demikian katanya.

Serba salah memang. Bandingkan ada berapa banyak tukang gorengan di satu kota.Kalikan dengan kota-kota lain di tanah air. Tentu sangat berdampak. 

Bagi kalangan ekonomi menengah ke atas, meski harga melambung dari HET yabg ditetapkan pemerintah lewat Peraturan Kementerian Perdagangan nomor 11 tahun 2022 lalu di kisaran 14 ribu per liter atau 15 ribuan per kilogram, rasanya golongan ini masih mampu membeli. 

Mereka mungkin lebih kuatir bila stoknya kosong. Namun bagi kalangan bawah atau pelaku usaha mikro, jangankan ketiadaan barang, merangkaknya harga juga berpotensi mematikan usaha dan pendapatan mereka. Padahal itu adalah mata pencaharian sehari-hari. 

Peraturan menteri perindustrian nomor 8 tahun 2022 yang berdasarkan rilisannya ditetapkan tanggal 18 Maret 2022 bersamaan tanggal dimulainya event MotoGP Mandalika lalu, ditujukan sebagai solusi meredam gejolak minyak goreng do tanah air.

Tak ada akar, rotan pun jadi. Tak mampu beli minyak goreng sawit bermerek, minyak goreng curah pun tak apa bagi warga. 

Mungkin itu yang diharapkan pemerintah lantaran tak mampu mengatur mekanisme pasar di level bawah atau tak berdaya terhadap para spekulan dan mafia minyak goreng. Entahlah. 

Permen industri yang berlaku untuk enam bulan ke depan paling tidak bisa untuk mengantisipasi kenaikkan permintaan jelang Ramadhan di Bulan April sampai dengan perayaan Idul Fitri nanti. 

Dengan HET minyak goreng curah seperti itu, sejatinya pemerintah juga menalangi selisih antara HAK ( Harga Acuan Keekonomian) dan HET nya lewat pendanaan oleh BPDPKS pada badan usaha yang mendistribusi dan terdaftar dalam laman SIInas. 

BPDPKS adalah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dibentuk pemerintah demi mengatasi kelangkaan minyak goreng,  yang salah satu tugasnya menghimpun dan menyalurkan dana. 

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, calon pelaku badan usaha mesti mengajukan lewat SIINas ( Sistem Informasi Industri Nasional) dengan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang akan dinilai layak atau tidaknya oleh Direktur Jenderal Industri beserta tim bentukkannya. 

Bila disetujui, tentu ada perjanjian pembiayaan beserta hak, kewajiban dan sanksi yang mesti dipatuhi selama implementasi kebijakan ini. 

Dengan dikeluarkan nya peraturan ini cukup membantu warga dan juga pelaku usaha mikro untuk bisa mendapatkan minyak goreng sesuai HET. Karena minyak goreng termasuk komoditas penting berkenaan dengan penghidupan banyak orang, terkait pendapatan dan perrputaran ekonomi. 

Meski demikian, lika-liku dari penerapan kebijakan ini perlu dikontrol dan di awasi termasuk juga apabila ada kendala dalam implementasnya. Kadang sebuah regulasi yang baik di hulu belum tentu baik juga di level hilir. 

Markipau....Mari kita pantau. Semoga efektif. 

Baca juga : "Mbak Rara dan MotoGP Mandalika, Dialah "Indonesia" Dalam Dimensi Sosial" https://www.kompasiana.com/adolfdeda/6237ebb6bb44861be66c66e2/mbak-rara-artis-motogp-mandalika-dialah-indonesia-dalam-dimensi-sosial

Salam

Brader Yefta

Referensi : 

1. https://peraturanpedia.id/peraturan-menteri-perindustrian-nomor-8-tahun-2022/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun