Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Apakah Kemenaker Buta Mata Batin Ketika Menyamakan Karyawan Swasta dengan Aparatur Negara?

14 Februari 2022   21:38 Diperbarui: 15 Februari 2022   18:51 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mampukah negara membayar ribuan atau jutaan pekerja selama setengah tahun ketika mereka tak lagi bermitra dengan perusahaan lamanya? Bila dana itu dibebankan pada perusahaan lama pekerja, apakah perusahaan mau? Karena asumsi andai upah bulanan rata-rata 5 juta rupiah, berarti untuk satu pekerja memperoleh Rp 1.250.000 hingga Rp. 2.250.000. 

Lalu setelah enam bulan bagaimana? Kemenaker menjamin memberi akses lowongan pekerjaan padahal keterisian lowongan kerja di sebuah perusahaan ditentukan oleh internal perusahaan itu. Kemenaker hanya terbatas pada legalitas ijin dan distribusi calon naker. 

Lagi pula era sekarang lowongan lebih banyak lewat situs loker di internet dibanding lewat kantor dinas tenaga kerja di daerah. 

Apakah Kemenaker punya otoritas untuk menempatkan langsung di internal perusahaan tertentu atau hanya sebatas mewadahi saja dan membiarkan pihak perusahaan yang memutuskan? Bila seperti itu, apa bedanya dengan yang selama ini? 

Bukankah alangkah baiknya dana JHT diberikan saja tanpa menunggu haeus berusia 56 tahun agar para pekerja dapat berkreasi dan mengelolanya. Lagipula bila untuk jaminan masa tua, aset tak harus dalam bentuk tabungan tapi bisa juga dalam bentuk usaha atau barang yang bisa diuangkan. 

Contohnya tanah. Sepuluh ato dua puluh tahun lagi harganya sudah jauh meningkat. Lagipula tanah tersebut bisa didirikan usaha di atasnya. Mereka yang masih dibawah 35 tahun, dana JHT bisa buat DP rumah karena pilihan untuk diterima bekerja di perusahaan baru masih terbuka lebar sehingga bisa nanti mencicil dari gaji.

Pertanyaanya bila dana itu diendapkan bertahun-tahun, siapa yang mengawasi? Bukankah rawan penyalahgunaan padahal itu milik para pekerja. Lagian tiap tahun juga ganti menteri ganti presiden, belum tentu peraturan yang sama tetap berlaku. 

Hal kecil namun penting soal kartu jamsostek. Bila resign di umur 30 ato 40 tahun, apa kartu jamsostek harus disimpan dan dilaminating selama 26 tahun atau 16 taon biar ngga rusak ato hilang? Alamakk...

Sama donk dengan surat keterangan berhenti dari perusahasn lama harus di simpan sama awetnya karena kedua dokumen ini sebagai syarat administrasi pencairan. 

Itu pun dengan catatan kalo orangnya masih hidup dan belum meninggal. Kalo ngga, apa ngga bikin repot keluarganya..

Plis deh Kemenaker...tolong ditinjau ulang atau direvisi kembali. Pakai mata hati dan mata batin. Jangan menyamakan pekerja swasta dengan pegawai yang dibiayai oleh negara meski usia purna kerja sama di usia 55 tahun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun