Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Apakah Kemenaker Buta Mata Batin Ketika Menyamakan Karyawan Swasta dengan Aparatur Negara?

14 Februari 2022   21:38 Diperbarui: 15 Februari 2022   18:51 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lha kalo karena Covid terus pekerja swasta dan kaum buruh diberhentikan di usia 30 atau 40 tahun, masa harus nunggu 26 tahun atau 16 tahun lagi baru terima dana JHT yang sudah pasti jumlahnya lebih kecil dari rata-rata punyanya aparatur negara. Lha kok sudah kecil jumlahnya, terus mosok nunggu belasan tahun.

Nilai uang menurut waktu dan prioritas

Sadarkah Kemenaker bahwa nilai uang menurun seiring pertambahan tahun. Sepuluh atau dua puluh tahun silam harga beras per kilo dan harga bensin per liter masih murah dibandingkan sekarang. 

Bila satu atau dua dekade mendatang bukankah harganya akan naik dan lebih mahal. Lalu untuk apa dana JHT diendapkan sekian lama kalo bunga tahunan tidak lebih besar dari pertambahan nilai barang kebutuhan  dan jasa yang merangkak dari tahun ke tahun? 

Satu lagi yaitu nilai uang menurut prioritas. Apa yang sangat penting dan sangat mendesak terkait kebutuhan finansial orang per orang tidaklah sama. 

Mereka yang berhenti atau diberhentikan pada usia 30 an, prioritas mereka mungkin bukanlah dana pendidikan anak karena pada usia kisaran ini ada yang baru menikah atau anak-anaknya masih di bawah lima tahun. 

Prioritas mereka dana segitu bisa buat bayar DP rumah misalnya. Selain itu di umur segitu mereka masih mudah mendapat lowongan pekerjaan karena pilihan masih banyak. 

Tapi bagaimana untuk mereka yang usia 40 an. Pertama lowongan kerja sudah ngga banyak. Kedua anak-anak mereka sudah di sekolah menengah atau ada yang sudah kuliah. Prioritas mereka mungkin salah satunya adalah dana pendidikan buah hati. 

Bagaimana bisa tersedia kalo harus menunggu sampai usia 56 tahun. Selain itu mereka lebih berpikir untuk modal usaha karena lowongan kerja juga sudah terbatas untuk kisaran usia tersebut. 

Apa Kemenaker ngga berpikir kesana ya atau dianggap sama kayak aparatur negara. Satu lagi soal kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam peraturan ini dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja. 

Katanya bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akan diberikan bantuan selama 6 bulan dimana pada 3 bulan pertama 45% dari upah bulanan dan 3 bulan berikutnya sebesar 25% upah bulanan. Pertanyaannya ini dibayar oleh negara atau bekas tempat bekerjanya?.Bagaimana mekanismenya? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun