Namun lain hal nya, bila tindakan itu dilakukan seorang dosen pria atau guru laki- laki pada anak didiknya yang seorang perempuan dengan label pelecehan.Â
Banyak penelitian menyatakan secara alami wanita lemah di sentuhan fisik. Hal yang kadang tak dipahami banyak pria nakal sehingga dengan begitu ringan tangannya mencolek pipi atau maaf, bokong perempuan.
Banyak tindak dan kasus pelecehan oleh pendidik pria berawal dari sentuhan sentuhan yang mungkin bermakna erotis pada tubuh siswa atau mahasiswa cewek.Â
Sebagian korban yang merasa tak nyaman dan trauma dengan perilaku demikian, akhirnya speak up di media sosial atau curhat ke seseorang. Hasilnya, oknum pelaku tersebut dikenai sanksi jabatan hingga sanksi pidana.
Berkebalikan dengan speak up, ada juga yang "smack down". Berguling - guling dan tak mau lepas. Apalagj bila sang dosen cowok tersebut tipikal banget si mahasiswa cewek.Â
Bisa diam - diam menjalin asmara antara pendidik dan anak didik, hingga melebar dari cuman bimbingan skripsi berujung dibimbing di ranjang. Meski kalimat ini sedikit vulgar, tapi realitanya memang ada.Â
Permendibudristek PPKS nomor 30 tahun 2021 dimaksudkan untuk membatasi dan mencegah terjadinya pelecehan seksual di institusi pendidikan.Â
Bila perzinahan itu adalah hilirnya, pelecehan seksual adalah hulu yang mesti di treatment, agar tak mengalir ke hilir.Â
Sejatinya kampus atau sekolah, tak hanya tempat menimba ilmu tapi juga tempat transfer budi pekerti dan moral. Demikian juga oknum pelaku yang diproses, bukan berarti menyamaratakan bahwa yang lain juga demikian.Â
Penting bagi pendidik untuk menjaga amanah sebagai pagar bangsa. Demikian juga para siswa atau mahasiswa menjaga adab dan perilaku dari godaan pelecehan, bahkan perzinahan, termasuk dengan sesama pelajar ato mahasiswa.
Fenomena saat ini cukup miris dan menyedihkan juga. Tak sedikit anak didik yang kebablasan.Â