Pada umumnya dikenal prinsip 5C sebagai parameter persetujuan, yakni aspek character (karakter), Â capacity (kapasitas), condition (kondisi), capital (modal) dan collateral (jaminan).Â
Pertimbangan 5C ini dianalisa ke semua pengaju baik formal maupun informal. Yang menjadi kesulitan dengan probabilitas ialah fifty-fiffy antara disetujui atau tidak, biasanya adalah calon nasabah dari sektor informal.Â
Bagaimana agar bisa disetujui?Â
Warga perlu memahami bahwa lembaga pembiayaan punya dua fungsi utama, yakni menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dalam bentuk pembiayaan.Â
Karena dana itu dikelola oleh bank atau anak usaha dari bank tersebut dalam bentuk joint financing dengan perusahaan pembiayaan, ada prinsip kehati-hatian ketika hendak memberi kepada siapa dan untuk apa.
Pekerja informal berada di katagori rawan. Ini bukan berarti tidak berpihak pada mereka, namun mengantisipasi inkonsistensi pengembalian karena ragam risiko  yang bisa terjadi sepanjang masa kredit.Â
Aspek 5C pada pekerja informal, umumnya C yang pertama yakni character (karakter) berada di poin tertinggi.Â
Mereka rata-rata jujur kerja di mana, upah berapa, dan butuh banget kredit barang atau dana tersebut. Aspek yang paling sulit adalah condition, collateral dan capital.Â
Kebijakan pemerintah seperti Pergub, Perbup atau peraturan wali kota yang membolehkan atau tidak lagi membolehkan terkait pekerjaan mereka, itu kondisi yang bisa memutus penghasilan mereka.Â
Ditambah, umumnya mereka tidak punya jaminan (agunan) atau aset yang bisa dijadikan modal untuk menebus. Kendati modal non fisik seperti kemauan dan tahan banting mereka miliki.Â