Just Sharing....
Tulisan ini berdasarkan pengalaman dalam penyaluran kredit kendaraan roda 2, roda 4, dana multiguna dengan agunan, kredit elektronik, handphone, dan kredit lainnya.Â
Sudah pasti ada saja calon nasabah berlatar pekerja informal. Karena di semua kabupaten dan kota di Indonesia, pasti ada warga bekerja di sektor ini.Â
Mereka juga punya hak dan kesempatan yang sama mendapatkan akses pembiayaan bersama warga lain yang bekerja di sektor formal.Â
Secara umum, pekerja informal masuk dalam katagori wiraswasta non formal. Biasanya hampir di semua lembaga pembiayaan, baik bank, finance atau leasing, membagi katagori calon nasabah itu ke dalam formal dan non formal.Â
Nanti yang formal itu dibedah lagi meliputi pegawai (karyawan) formal seperti PNS, karyawan swasta dan pegawau BUMN/BUMD. Kemudian ada juga wiraswasta formal seperti pemilik toko, PT, UD, CV dan lain-lain.Â
Lalu ada lagi para profesional dengan keahlian atau keterampilan spesifik yang bisa bekerja mandiri. Misalnya dokter praktek, arsitek, pelatih sepak bola, guru balet, dan profesi tertentu lainnya.Â
Khusus untuk non formal, ada pekerja seperti tukang parkir, pedagang bakulan, tukang pijat keliling, atau nelayan.Â
Selain itu ada juga wiraswasta non formal antara lain pedagang kaki lima, warkop pinggir jalan dan lain sebagainya.Â
Kadang pekerja non formal dan wiraswasta non formal agak bias dan sulit dibedakan karena mereka tidak punya atasan langsung atau tidak berada di bawah sebuah struktur kekaryawanan.Â
Pembagian formal dan non formal di atas ini akan membedakan syarat dokumen administrasi dan bukti fisik serta rekam pengamatan yang dibutuhkan untuk analisa kredit.Â