Mediator hanya menawarkan produk pinjaman dari perusahaan besar dengan agunan. Meski kerjaannya lebih ringan dan mudah, namun disertai syarat dan ketentuan.Â
Acuannya S&K nya ada pada masing masing perusahaan pendanaan. Menyesuaikan produk jasa dan tipikal agunan yang disyaratkan.Â
Agunan kepemilikan nasabah bisa berbentuk sertifikat properti, emas, BPKB kendaraan dengan batasan minimal dan maksimal tahun unit, hingga barang agunan lain yang punya nilai investasi dan plafon kredit minimal.Â
Bagaimana mendaftar sebagai mediator dan apa saja hak dan kewajiban nya?Â
Dari pengalaman selama mengelola mediator, secara garis besar hampir sama di perusahaan lain. Calon mediator umumnya ditawari atau mungkin membaca informasinya lalu tertarik dan mendaftar.Â
Pada awalnya program ini dulunya termasuk kedalam strategi pemberdayaan nasabah dengan nama Nasabah Get Nasabah. Seorang nasabah merekomendasikan calon nasabah baru dan mendapat reward sebagai hadiah.Â
Dalan perkembangan nya, dirasakan bahwa selain para debitur, sebenarnya mereka yang belum pernah menjadi nasabah pun adalah pasar potensial untuk digarap.Â
Populasi yang belum menjadi nasabah jumlahnya jauh lebih besar dan jauh lebih banyak yang belum  kenal beragam produk pendanaan.Â
Akhirnya non debitur pun dibolehkan mediator dan  para mediator ini dikelola oleh salah satu divisi. Ini juga memberi opsi pilihan kerja tanpa terikat sebagai pihak ketiga di luar perusahaan.Â
Cuman bila perusahaan tersebut berada di bawah OJK dan adanya audit berkala, baik audit pusat maupun audit regional, biasanya akan berimbas pada legalitas para mediator yang dikelola di cabang.Â
Legalitas ini berupa dokumen mediator wajib berupa copy E KTP (sekarang wajib) kalo dulu KTP biasa namun rawan kasus penipuan karena banyak yang memalsukan KTP.Â