Kontrak (menyesuaikan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris), bersifat legal dan mengikat. Satu dokumen dipegang oleh manajemen mereka, satu bagi kami di perusahaan.Â
Pola bisnis yang terjalin, ringkasnya perusahaan menitipkan barang impor tersebut di lokasi usaha mereka pada setiap awal bulan.Â
Kemudian pada akhir bulan, kami menerima pembayaran seandainya ada yang terjual (setelah dikurangi prosentase diskon sebagai jasa titip). Pada konsekuensi tertentu, ada yang terjual banyak ada yang sedikit. Bila ada yang terpakai oleh internal mereka, tetap harus dibayar.Â
Demikian juga misalnya, seandainya produk kami yang dipajang oleh mereka "bermasalah" dalam tanda kutip, mereka akan meminta ganti rugi material.Â
Dampak lainnya bisa mengakhiri hubungan kerja atau membawa ke ranah hukum bila mana skala dan dampaknya besar.Â
Apa bedanya dengan sistem titip jual di level pedagang kecil seperti pedagang buah versus penjual jus buah ini?Â
Bila ditelusuri, hampir merata para pedagang kecil hingga pedagang kelas pasar tradisional, tak memberlakukan adanya hitam di atas putih.Â
Cukup bermodalkan kepercayaan dan saling menguntungkan. Meski kadang ada saja kisah miris siapa memanfaatkan siapa, siapa memaksa siapa. Saking percayanya, keluarlah bahasa "enggak apa-apa ambil aja dulu, nanti bayarnya".Â
Potensi bahaya dari pola relasi bisnis semacam ini, seperti yang terjadi pada kasus di atas antara lain:Â
1. Si Pemasok buah memanfaatkan si penjual jus untuk membeli produk yang kurang laku atau menghindari risiko rusak
Produknya adalah buah alpukat dan nama buah-buahan lainnya, tak bisa disimpan lama karena bisa membusuk.Â
Ketika menjual ke tempat lain, misalnya di pasar tradisional jika dijual tak laku banyak, kepikiranlah untuk drop aja semuanya ke si penjual jus.Â