Lembaga pembiayaan semakin sedikit mengucurkan dana dalam plafon yang tak besar -besar amat. Pertimbangan karena aliran dana yang dikelola juga menipis, namun di satu sisi ingin lembaganya tetap hidup sehingga harus tetap membiayai portfolio.Â
Itu pun tetap was-was agar pandemi tak berlanjut lebih lama sehingga pengembalian bunga plus pokok lewat kelancaran angsuran, tetap bisa berputar.Â
Apa yang bisa dimengerti oleh masyarakat?Â
Memahami sejumlah penyebab di atas, bisa jadi ada warga yang berniat ajukan kredit, malah merasa tak bisa meminjam banyak. Tak sedikit yang mengalami kok makin susah dan ribet ya di situasi sekarang, perlu dokumen ini dokumen itu sebagai persyaratan. Padahal dana tersebut akan dikelola sebagai modal di masa pandemi.Â
Belum lagi aturan pembatasan umur kendaraan yang BPKB nya bisa dijaminkan. Misalnya sebelumnya tahun 2013 ke bawah bisa, sekarang malah tak diterima lagi. Sebagian finance atau lembaga pembiayaan, malah sementara tak menerima dulu katagori kendaraan truk yang justru menyulitkan para pemilik kendaraan ini manakala memerlukan dana.Â
Well...apa yang dijelaskan di atas, mungkin melatarbelakangi mengapa sejumlah keribetan bisa melanda mereka yang berniat menyekolahkan agunannya atau kepingin top up pinjaman atau istilahnya mau dikompensasi.Â
Di satu sisi, warga juga perlu mengerti, bahwa keterbatasan -keterbatasan akibat kebijakan internal di lembaga pembiayaan, juga turut meningkatkan beban pencapaian target yang dibebankan manajemen pada masing-masing divisi. Tekanan mental hingga emosi yang tak stabil bisa berpotensi menimpa pekerja di sektor pembiayaan.Â
Intinya, baik yang hendak mengajukan kredit, maupun yang memberi kredit, sama -sama terdampak. Semoga tulisan ini bisa mengedukasi sehingga sedikit memberi pemahaman.Â
Semoga pandemi ini bisa segera berakhir, doa kita bersama.Â
Salam,Â
21.00 WITA, 16 Februari 2021.Â