3. Hubungi perusahaan pembiayaan.Â
Ada banyak perusahaan pembiayaan di tanah air, baik yang berada di bawah OJK maupun yang ilegal, atau yang sedang dalam proses pengurusan legalitas dari lembaga ini yang tugasnya mengatur dan mengawasi semua kegiatan dalam sektor jasa keuangan.Â
Sebenarnya yang perlu diketahui, pihak pembiayaan secara bisnis memang tidak berhubungan jual beli langsung ke konsumen, kecuali perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga yang menjembatani antara konsumen (debitur) dengan perusahaan pembiayaan. Tergantung apa produknya, barang atau jasa.Â
Bila produknya adalah kendaraan baru roda 4, otomatis pihak ketiganya adalah dealer mobil di suatu kota yang menjual merk kendaraan tersebut. Demikian juga roda 2, baik baru maupun bekas.Â
Bila produknya adalah elektronik, seperti TV, lemari es, laptop, traktor, dan yang lainnya, biasanya dengan toko atau supplier besar di dalam kota. Begitu pula untuk gawai Android, dengan toko HP biasanya.Â
Lha terus gimana sendainya lewat perusahaan pembiayaan?Â
Ada 2 cara yang bisa dipilih si penjual tertarik. Pertama, penjual bisa bertransaksi langsung dengan pembeli. Bilamana pembeli tak cukup dananya, penjual bisa menawarkan pembeli untuk menjadi calon nasabah di suatu finance dengan menjadikan BPKB kendaraan si penjual sebagai jaminan.Â
Pilihan ini banyak dilakukan beberapa perusahaan pembiayaan, termasuk finance milik bank besar untuk menyiasati kondisi di lapangan sekaligus membantu si pembeli juga. Jadi pembeli cukup mengangsur saja per bulan berapa, sesuai dengan pilihan masa kredit yang dipilih.Â
Cara kedua, seandainya penjual kesukaran mendapatkan calon pembeli, bisa meminta tolong pada pihak finance yang biasanya memiliki jaringan keagenan secara lokal maupun nasional. Tak semua perusahaan pembiayaan mempunyai program channeling seperti ini, sehingga untuk memastikan bisa menghubungi langsung.Â
Biasanya salah satu agen akan berkomunikasi dengan si penjual dan bila deal, akan membantu memasarkan dan mencari calon pembeli. Seandainya closing, si agen akan mendapatkan sejumlah fee, yang nilanya relatif, sebagai balas jasa.Â
Cara ini sudah banyak diterapkan mulai tahun 2009 ke atas. Sudah pasti agen tersebut terdaftar juga di sebuah perusahaan pembiayaan dan mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku.Â