Dengan apa yang dipaparkan di atas, mengapa kedua dokumen ini wajib dan berguna bagi masyarakat, juga bagi lembaga pembiayaan itu sendiri.Â
Semoga mengedukasi,Â
Salam,Â
Sumbawa, Â NTB, 05 Agustus 2020
15.45 Wita
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!