Kadang sedikit mangkel bagi pengelola usaha dan juga pelangggan yang diharuskan membayar parkir adalah tak adanya legalitas. Atas dasar apa dikenakan parkir dan mana surat tertulis yang dikeluarkan oleh institusi terkait. Kartu parkirnya dikeluarkan oleh siapa. Bahkan kadang tak ada tiket parkir. Juru parkirnya juga  tak mengenakan atribut khusus.Â
Diluar ke empat hal di atas, sebenarnya jasa tukang parkir masih sangat dibutuhkan. Terutama pada lokasi parkiran dari tempat usaha yang tak dikelola secara sistem. Resiko kehilangan kendaraan, kecurian atau kerusakan bagian -bagian kendaraan, seperti spion, ban serep, dan lain sebagainya, yang nilai kerugiannya lebih besar dari biaya parkir, bisa diminimalisir lewat penjagaan si tukang parkir.Â
Fungsi lainnya dapat memandu dan mengatur penempatan kendaraan agar luas lahan parkir terisi maksimal dan sirkulasi masuk keluar kendaraan menjadi lancar. Namun demi menghindari hal -hal di atas, dengan mempertimbangkan skala usaha dan kebutuhan pelanggan, baiknya didiskusikan secara bersama demi kesepakatan terbaik. Karena bagaimanapun, prinsip simbiosis mutualisme alias sama -sama menguntungkan, itu yang mesti dikedepankan.
Salam,Â
Sumbawa NTB, 23 Juli 2020
13.15 Wita
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H