4. Bagaimana bila terkendala dan menunggak berbulan-bulan tak membayar?
Di awal pengajuan nasabah disetujui berdasarkan analisa kredit. Setelah jalan, muncul tunggakan. Dari terlambat sekian hari, berkembang jadi sekian minggu dan masuk bulanan. Ditelepon diingatkan, iya nanti dibayar, tapi tak juga melunasi. Lalu datang karyawan penagihan bukan DC alias debt collector, tapi tak ada realisasi pembayaran.
Akhirnya perusahaan pembiayaan sudah tak mampu lagi menangani lantaran nasabah tersebut juga tak kooperatif, menghindar dan tak bertanggung jawab terhadap angsurannya. Jalan terakhir meminta bantuan DC dari vendor yang bekerja sama dengan perusahaan pemberi kredit.
Jadi perlu diketahui DC adalah alternatif terakhir lantaran perusahaan umumnya hanya punya waktu maksimal 90 hari alias 3 bulan tuk menangani kontrak-kontrak tertunggak. Bila lebih? Perusahaan akan "lempar"ke DC.Â
Tanyakan ini di awal. Andai terjadi sesuatu, misalnya keluarga sakit sehingga dana teralihkan buat biaya pengobatan, sampaikan itu ke petugas penagihan atau datang saja ke kantor nya , dan sampaikan apa adanya.
Jangan takut, apalagi bingung. Minta kebijakan, sebelum keterlambatan mengalir sampai ke DC. Karena bila sudah ditangani sama DC, dianggap tak ada komunikasi yang baik darii nasabah selama 90 hari.Â
Beberapa perusahaan pembiayaan malah menetapkan masa penanganan internal hanya 60 hari. Berbeda-beda sih, makanya tanyakan itu. Solusi bila menunggak, bisa baca tulisan saya lainnya di Kompasiana ini. Secara BI Chaecking dan SLIK juga akan terihat andai mengajukan di tempat lain.Â
5. Bila sudah lunas, apa persyaratan dan cara ambil agunannya?
Kredit kendaraan, jaminannya BPKB. Kredit dana multiguna selain BPKB, agunanya bisa sertifikat atau surat SK. Kredit barang, bila sudah lunas, boleh minta surat keterangan lancar ke perusahaan pembiayaan, bila memang diperlukan.
Cicil KPR rumah, andai telah lunas, sudah bisa diambil sertifikatnya. Nah untuk proses pengambilannya,dan apa saja persyaratannya, itu adalah hak konsumen untuk bertanya dan mendapat penjelasan.Â
Karena kontrak kredit berjalan selama sekian bulan atau sekian tahun, boleh jadi pada saat lunas, terjadi "sesuatu". Misalkan, unit sudah beralih ke orang lain pada saat lunas. Atau konsumen sudah berpisah alias cerai hidup dengan pasangannya yang lama padahal BPKB kendaraan yang dikredit itu masih atas nama istri. Who knows, bisa saja terjadi demikian.Â
Kasus lain misal konsumen sudah meninggal dunia, dan selama ini angsuran diteruskan pembayran nya oleh anak atau oleh yang dimandatkan. Nah bagaimana itu untuk mengambil jaminannya?Â
Bila debitur punya lebih dari satu istri, dan debitur sudah almarhum, istri pasangan juga sudah almarhum, anak-anak dari istri yang mana yang dapat menngambil jaminannya bila telah lunas.Â