Kecuali mungkin ada usaha sampingan atau sudah menabung sekian bulan atau sekian tahun. Menunda agar terkumpul dananya dulu bisa, tapi si anak mendesak juga butuh kendaraan sendiri buat ke sekolah.Â
Memakai jasa ojek online atau ojek konvensional, bila dihitung-hitung, lebih hemat kredit sendiri. Toh bisa digunakan buat mobilitas yang lain juga. Lembaga pembiayaan hadir sebagai solusi. Kalau bisa sekarang, mengapa menunggu nanti.Â
Ini tak terbatas pada level karyawan, tapi juga usahawan atau profesional yang tertarik memiliki kendaraan roda empat. Harga Toyota Avanza baru sudah di kisaran 200 an juta, kendaraan komersial seperti L 300 atau Pick up sudah hampir sama bahkan lebih tinggi untuk tipe dump truk.Â
Mengeluarkan dana cash sebesar itu rasanya tak mudah lantaran mesti menyisihkan buat dana operasional juga. Solusinya boleh jadi adalah mengajukan kredit ke lembaga pembiayaan.Â
Apalagi di zaman sekarang, pembiayaan tak hanya untuk kredit kendaraan, namun perusahaan pembiayaan juga membiayai untuk barang -barang bersifat durable, seperti HP, laptop, mesin cuci dan lain sebagainya.
Selain itu ada kredit multiguna dengan agunan BPKB , sertifikat, SK pegawai atau SK anggota dewan. Pembiayaan multiguna kini banyak dikelola oleh perbankan atau finance-finance yang menjadi anak perusahaan dari bank besar di tanah air.
Lima Hak Konsumen Bila Kredit di Perusahaan Pembiayaan
Bila sudah menjadi konsumen di salah satu lembaga pembiayaan atau berniat untuk mengajukan kredit, ada 5 hal penting yang harus diketahui. Ini adalah hak nasabah untuk mendapatkan penjelasan secara rinci. Dapat bertanya langsung pada petugas yang memproses pengajuannya, atau boleh datang ke kantornya dan bertemu petugas Customer Service (CS).Â
Zaman sekarang, ada layanan call center 24 jam yang siap melayani keluhan atau pertanyaan pelanggan, namun andai dirasa masih kurang jelas, better langsung ke kantor tempat Anda kredit. Mau yang praktis, minta dan simpan nomor kontak petugas AO atau MO (Account Officer atau Marketing Officer).
Seandainya ada kendala selama kredit berjalan, dapat menghubungi yang bersangkutan (ybs). Namun mesti konfirmasi, apa ybs masih kerja di situ apa sudah resign, masih dibagian itu atau sudah dirolling ke divisi lain yang tak lagi menangani soal itu.Â
Berdasarkan pengalaman selama bekerja, ini adalah 5 hal mendasar yang harus ditanyakan di awal sebelum atau setelah menandatangani (TTD) perjanjian kredit (PK). Tujuannya agar tak ada salah persepsi dan salah pengertian setelah kontrak berjalan.
Peristiwa kisruh ojol dengan DC (Debt Collector) atau nasabah yang membakar diri lantaran tak sanggup bayar cicilan hingga kantor cabang pemberi kredit diamuk dan dirusak, bila dicari akar penyebabnya adalah salah persepsi antara nasabah dan petugas pemberi kredit.