Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Jangan Palsukan Tanda Tangan Pasangan di Perjanjian Kredit

12 Maret 2020   18:20 Diperbarui: 14 Maret 2020   12:33 1776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hasil analisis cuma dua, kalau tidak ditolak, ya disetujui. Kurang lebih gambaran sederhana alurnya seperti itu. 

sumber:akseleran.co.id
sumber:akseleran.co.id
Nasabah Memanipulasi Tanda Tangan Pasangan
Salah satu persyaratan agar disetujui, adalah harus tanda tangan (TTD) suami istri (bagi yang sudah menikah). Untuk yang masih lajang alias belum menikah, boleh asalkan orangtua atau wali menjadi penjamin. 

Hampir semua pembiayaan kredit mewajibkan itu, kecuali mungkin beberapa jenis kontrak kredit bernominal kecil minim risiko atau kredit online-online yang banyak bermasalah itu. 

Alasan wajib memintakan tanda tangan calon nasabah dan pasangan atau penjaminnya adalah apabila terjadi risiko selama masa kredit, ada pihak yang bertanggung jawab. 

Misalnya, apabila nasabah meninggal dunia sewaktu kontrak sedang berjalan, pasangannya bisa membantu melengkapi dokumen untuk klaim asuransi, yang nantinya pasangan itu berhak menerima haknya. 

Selain itu, bila terjadi wanprestasi, pasangan atau penjamin juga tahu bahwa nasabah sedang terikat perjanjian kredit dengan salah salah satu lembaga jasa keuangan. Misalkan ada kredit dana di bank, atau punya angsuran mobil di salah satu leasing. 

Tak bisa membayangkan andai sang suami atau sang istri punya tanggung jawab cicilan di finance lain, lalu saat menunggak, datang petugas dari finance tersebut yang statusnya bukan DC alias Debt Collector. 

Karena yang harus diketahui masyarakat, pengalihan penagihan ke DC umumnya hanya untuk nasabah-nasabah yang menunggak lama, misalnya keterlambatan lebih dari 60 hari. 

Tak dapat lagi ditangani oleh karyawan internal. DC secara status bukan karyawan cabang, namun karyawan vendor yang bekerja sama dengan lembaga kredit. 

"Bapak kredit motor kok ngga bilang-bilang," mungkin demikian ujaran sang istri di rumah bila tahu infonya dari petugas penagihan

Bila tak jujur dan terbuka di depan, bisa-bisa terjadi pertengkaran kecil. Sang istri tak terima lantaran merasa tak pernah menandatanganinya. Demikian pula sebaliknya. Istri yang sembunyi-sembunyi tanpa memberitahukan suami, lalu manakala macet, terbongkarlah dan diketahui pasangannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun