Di tempat yang terpisah dengan waktu yang sama, nun jauh di sana di Kabupaten Sumbawa Barat yang berjarak tiga jam perjalanan dari Sumbawa Besar, juga menggelar event yang sama. Polres Sumbawa Barat mendatangkan Endah dan Oncy dari Band Ungu untuk menghibur dan mensosialisasikan road safety di sana. Benar - benar malam penuh hiburan di tanah samawa
Saat meminta waktu untuk bertemu dan ngobrol dengan Kapolres Sumbawa, ada beberapa hal yang diharapkan dapat dilakukan oleh masyarakat, terutama generasi milenial demi meminimalkan resiko kecelakaan. Diantaranya adalah hindari bonceng tiga karena peruntukkan sepeda motor  untuk amannya sebaiknya dinaiki dua orang.
Selalu menggunakan helm standar apabila keluar rumah. Jatuh cinta sih asyik,namun jatuh di jalan dan kepala terbentur aspal beresiko CKB (cedera kepala berat). Ngga asyik kakak:)
Selain itu menggunakan mobil sesuai peruntukkan. Di Sumbawa atau mungkin juga di daerah lain, kadang mobil komersial sejenis pick up dan truk, masih dipakai untuk memuat penumpang (manusia). Semestinya, unit tersebut adalah untuk memuat barang.
Peran Serta Pelaku Usaha Terkait Road Safety Dan Milenial Produktif
UU Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Bila dibedah lagi, batas usia bekerja yang berlaku di Indonesia berada di antara umur 15 tahun hingga 64 tahun.
Ironisnya, sebagian anak Indonesia berusia belasan tahun ada yang telah bekerja, sementara yang lainnya sejatinya harus tetap sekolah. Namun kecelakaan lalu lintas tidak mengenal apakah anak tersebut masih sekolah atau sudah bekerja.
Dari rentang usia di atas, tentunya generasi milenial produktif (Gen-Y ) termasuk di dalamnya. Mobilitas yang tinggi, dari rumah ke tempat bekerja. Waktu kerja selama delapan jam perhari, bahkan lebih. Kantor menjadi rumah kedua sudah menjadi istilah yang umum dikalangan milenial produktif.