4. Sampaikan dengan tegas konsekuensi yang akan diterima bila menunggak. Misal bila nasabah fiktif itu ajukan kredit untuk dirinya sendiri akan terkena BI checking atau plafon maksimal bisa diturunkan. Resiko terberat dapat pula ditolak, lebih -lebih bila jaminannya sudah di tarik atau disegel saking menunggaknya
5. Berikan pemahaman , bahwa hubungan persaudaraan, hubungan kekeluargaan, hubungan pertemanan bisnis dan hubungan - hubungan lain yang pada awalnya baik dan mesra, jangan sampai hancur dan rusak oleh karena kredit atas nama. Bukankah semangat dalam menjalani hidup salah satunya dikarenakan hubungan yang terjalin positif antara satu dengan yang lain?
Just sharing,
Sumbawa, 24 Desember 2018
Penulis : Adolf Isaac Deda
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H