Cek sekali lagi di kartu keluarga, nama orang tua dan nama mertua laki - laki maupun nama mertua perempuan tidak juga sama dengan nama di BPKB.
"Kendaraan milik siapa?" tanya saya lagi via WA
"Milik nasabahnya Pak. Infonya sudah dibeli, namun belum balik nama. Ada kuitansi jual belinya," balas teman tersebut via WA.
Jelas sudah, unit jual beli belum balik nama. Bila menjumpai status jaminan seperti ini, saya cenderung lebih aware, lebih hati-hati. Harus dipastikan benar bahwa ada kuitansi jual beli bermeterai antara penjual dan calon debitur dan bukan kuitansi yang direkayasa guna melengkapi syarat pengajuan.Â
Hal ini dikarenakan sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, bila membeli kendaraan bekas baik secara perorangan maupun lewat showroom, cenderung menunda melakukan balik nama. Sebagian menunggu masa expired STNK lima tahunan agar sekalian bersamaan perpanjangan suratnya.
Kabar baiknya, beberapa lembaga pembiayaan maupun pemberi kredit masih membolehkan untuk dijadikan jaminan dengan catatan status jual belinya legal dan jelas sehingga tidak bermasalah di kemudian hari setelah kontrak berjalan.
Saya menginput data KTP ke sistem. Hasilnya, calon nasabah dan pasangan tidak memiliki catatan riwayat kredit alias belum pernah menjadi debitur. Cek di KTP, suami kelahiran tahun1990 dan istrinya 1993. Hmm...masih mud , kata saya dalam hati. Luar biasa, umur belum genap 30 tahun sudah bisa membeli mobil dan kini ajukan pinjaman sebesar 50 juta.
Saya lalu mengirimkan foto dan gambar di WA dari android saya ke komputer kantor agar bisa dicetak. Kepada seorang PIC marketing saya meminta agar bisa melakukan kunjungan ke rumah calon nasabah tersebut
"Datanya cuma ini aja ya Pak," tanya PIC marketing sembari duduk di depan meja saya
"Itu yang dikirim lewat WA. Data yang lain nanti diserahkan saat kunjungan," jawab saya.
Sorenya sekitar jam empat, PIC marketing yang menangani aplikasi itu menghubungi saya via telepon.