Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Dua Sisi Edukasi Antara Nasabah dan Pemberi Kredit

2 Desember 2018   13:44 Diperbarui: 2 Desember 2018   15:15 1314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin contoh di atas hanya salah satu dari sekian contoh yang lain dengan kasus yang berbeda. Tipis membedakan pada contoh di atas apakah itu kesengajaan dari perilaku nasabah atau ketidaktahuan dari nasabah.

Biasanya jawaban paling aman dari nasabah pada kasus di atas adalah saya tidak pernah dijelaskan oleh PIC marketing mengenai itu. Alasan itu bisa jadi benar karena mungkin marketingnya lupa menjelaskan pada saat penandatanganan perjanjian kredit.

Namun proses kredit itu sudah dilakukan tiga atau empat tahun yang lalu. Seandainya petugas marketing sudah menjelaskan, apakah masih di ingat oleh nasabah dan pasangannya? Yang pastinya, apabila nasabah sudah menandatangani berkas perjanjian, dianggap bahwa nasabah sudah memahami hak dan kewajibannya, termasuk di dalam nya konsekuensi dan resikonya.

Kembali ke jawaban nasabah di atas, bagi saya itu jawaban yang luar biasa... hehe. Tidak pernah diinfokan, lantas selama tiga tahun tidak pernah membayar apakah tidak merasa (dalam hatinya) ada sesuatu yang salah dengan kewajibannya.

Seandainya tidak ada mengajukan pinjaman yang besar ke bank, bisa jadi tidak muncul dan terpikirkan "dosa masa lalu" itu. Surat keterangan lunas yang dibutuhkan itu ibarat surat pengampunan dosa. . hehe. Bila di asosiasikan ke bahasa sehari-hari: maafkan kami Pak, kami mau melunasi sekarang, please bantu kami buat surat keteranganya agar bank mencairkan pinjaman kami yang ratusan juta itu.

Dua Sisi Tanggung Jawab Edukasi 

Industri pembiayaan dan lembaga pemberi kredit tumbuh dengan subur karena supply dan demand. Rilis OJK per September 2018, jumlah perusahaan pembiayaan yang ada di Indonesia mencapai 255 perusahaan (sumber databoks.co.id). Itu terdiri dari 188 perusahaan pembiayaan, 65 perusahaan modal ventura dan 2 perusahaan pembiayaan infrastruktur.

Pembiayaan terbesar yang diberikan oleh lembaga pembiayaan ke masyarakat adalah pembiayaan multiguna dan pembiayaan investasi. Ragam pembiayaan multiguna dan investasi itu seperti apa, mungkin nanti akan di share di tulisan berikut nya

Edukasi ke nasabah atau calon nasabah itu penting. Seandainya perusahaan pemberi kredit itu adalah subjeck, maka obyeknya adalah nasabah. Boleh dikata ada simbiosis mutualisme.

Di satu sisi, nasabah memiliki kebutuhan dan keinginan akan barang dan jasa pada saat sekarang. Di sisi lain, lembaga pemberi kredit hadir dengan solusi : kalo bisa sekarang,kenapa mesti tunggu nanti. 

Barang yang bisa dikredit bisa berupa barang bergerak seperti motor, mobil, truk dan angkutan transportasi seperti bus dan lain sebagainya. Hewan ternak seperti sapi dan kerbau pun bisa dikredit. Barang tidak bergerak bisa rumah, handphone, mesin traktor, peralatan elektronik, PC (laptop) bahkan interior dalam ruangan seperti spring bed dan sofa satu set pun bisa di kredit. Jasa lebih banyak berhubungan dengan kredit uang seperti pinjaman dana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun