Diterusin apa tidak. Jadi bertanyalah ke 'orang dalam' apa yang sedang terjadi di perusahaan tempat kita bekerja. Syukur - syukur kita mendapatkan info lebih awal sehingga mudah mengantisipasinya.
 4. Berinvestasilah sewaktu bekerja.Â
Saat mulai bekerja, mulailah berinvestasi. Lewat asuransi, tabungan, kredit otomotif (motor/mobil), cicilan rumah, dan lain sebagainya. Saat perusahaan tempat kita ditutup dan kita di PHK, paling tidak kita sudah memiliki aset lewat investasi tersebut.
 Teman saya bersyukur, saat di PHK, cicilan motornya sudah lunas. Lain halnya, bila biaya investasi ( cicilan/angsuran) masih terus kita bayarkan, saat kita di PHK.Â
Untuk kredit motor/mobil, bila sudah berjalan dan kita mampu, bisa kita lunaskan atau tetap angsur dengan tabungan yang sudah kita investasikan. Bila tidak mampu, bisa kita 'tukar tambah' atau 'pindah tangan' secara legal ke pembeli baru.Â
Berbicaralah dengan pihak finance yang menangani kredit tersebut. Demikian juga dengan cicilan rumah.Toh bila menemukan pembeli baru yang tertarik meneruskan angsuran, kita masih mendapatkan ganti rugi dari investasi yang sudah kita keluarkan.Â
Dan secara sistem, nama kita sebagai nasabah (kreditur) tetap baik karena proses pindah tangan dilakukan secara legal.
Salam,Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H