Stabilitas pembangunan ekonomi lantas diidentikkan dengan stabilitas nasional. Perlahan-lahan konsep stabilitas nasional diperluas menjadi logika anti-kritik dan anti konsep. Sebagai logika anti-kritik, stabilitas nasional dikaitkan dengan masalah-masalah security dan banyak berfungsi untuk membantu penyelenggaraan mekanisme kekuasaan negara. Sebagai logika anti konsep, stabilitas nasional dikaitkan dengan masalah legitimasi dan banyak berfungsi untuk mendukung seni mengelola otoritas kekuasaan negara (Geertz, 1980). Yang terjadi kemudian adalah sentralisasi peran negara yang dipersonifikasikan lewat Soeharto, MPR, DPR, Pers, Partai Politik, Ormas dan hampir seluruh institusi sosial politik kenegaraan yang "dipasung" secara sistematik di bawah kendali negara oleh Soeharto. Yang lahir dalam situasi seperti itu adalah demokrasi semu, "demokrasi jadi-jadian". Paradoks demokrasi ini pada akhirnya juga runtuh pada tanggal 21 Mei 1998.
KESIMPULAN
Kesimpulan tentang demokrasi dalam Orde Baru dapat bervariasi tergantung pada perspektif yang diambil. Beberapa mungkin menganggapnya sebagai periode dengan demokrasi yang terbatas dan otoritarianisme yang kuat, sementara yang lain mungkin melihatnya sebagai langkah menuju modernisasi politik meskipun dengan pembatasan yang signifikan. demokrasi dalam Orde Baru dapat disimpulkan sebagai periode dengan demokrasi yang terbatas, di mana kekuasaan politik yang kuat terpusat pada pemerintah pusat dan partai politik dominan. Meskipun ada beberapa reformasi politik, hak-hak sipil dan politik sering dibatasi, dan otoritarianisme tetap dominan. Kesimpulan ini mencerminkan tantangan dan dinamika kompleks yang ada dalam perkembangan demokrasi di Indonesia selama periode Orde Baru.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2006
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Azyumardi Azra, Azyumardi Azra, “Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani”, (Jakarta : ICEE UIN Jakarta), 2000, hlm. 110
Sulardi, Menuju Sistem Pemerintahan Presidensiil Murni, (Malang : Setara Press,) 2012, hlm 23
Achmad Suharjo, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fikih Siyasah, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Feith, Herbert. 1971. The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia. Ithaca: Cornell University Press.
Mawardi, R. A. (2022, August 19). Sejarah Demokrasi di Indonesia dan Perkembangannya dari Masa ke Masa. Detikcom. Retrieved November 1,2022, from https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6243165/sejarah-demokrasi-di-indonesia-dan-perkembangannya-dari-masa-ke-masa