Mohon tunggu...
Adnan Abdullah
Adnan Abdullah Mohon Tunggu... Penulis - Seorang pembaca dan penulis aktif

Membaca, memikir dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ketika Wayang Haram

19 Februari 2022   20:59 Diperbarui: 19 Februari 2022   21:15 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
DOK. SHUTTERSTOCK/NDARI KUSMINTASIH

Belakangan ini ramai diperbincangan perihal potongan video ceramah Ustadz Khalid Basalamah yang membahas tentang wayang yang dianggap haram. 

Ceramah Ustadz Khalid tersebut menuai protes dan komentar dari berbagai kalangan karena dia dianggap mengharamkan dan menyarankan untuk memusnahkan wayang. 

Setelah menuai protes dari berbagai pihak, Ustadz Khalid akhirnya menyampaikan klarifikasi dan membantah telah mengharamkan wayang. Menurutnya, dalam ceramahnya tersebut dia hanya menjawab pertanyaan dari salah seorang jama'ahnya. 

Meskipun Ustadz Khalid tidak secara eksplisit menyebut wayang haram, namun dalam ceramahnya tersebut ada kalimat yang menyarankan agar wayang dimusnahkan. Secara implisit, dia menolak wayang.   

Seperti apa sesungguhnya wayang dan benarkah wayang diharamkan dalam Islam? 

Wayang adalah seni pertunjukkan tradisional yang berasal dari daerah Jawa. Pada mulanya, pertunjukan wayang yang menggunakan cerita Ramayana dan Mahabharata ini digunakan untuk menyebarkan Agama Hindu, namun ketika Agama Islam masuk ke Pulau Jawa, Walisongo juga menggunakan wayang untuk menyebarkan ajaran Islam. UNESCO telah menetapkan wayang sebagai warisan budaya asli Indonesia pada tahun 2003. 

Allah Subhanahuwata'ala dalam Al-Qur'an berfirman: 

"Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu." (QS. al-An'am: 119). 

Rasulullah dalam salah satu haditsnya menyebutkan bahwa apa yang disebut halal ialah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya dan yang disebut haram ialah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya, sedangkan apa yang Ia diamkan, maka dia itu salah satu yang Allah bolehkan buat kamu." (H.R. Tarmizi dan lbnu Majah). 

Berdasarkan firman Allah dan hadist nabi tersebut, para ulama bersepakat bahwa hukum asal atas segala sesuatu di luar ibadah mahdhah adalah mubah atau dibolehkan, kecuali dilarang oleh Allah dan rasul-Nya. 

Oleh karenanya apapun yang kita lakukan selain beribadah mahdhah, sepanjang tidak ada larangan dalam al-Qur'an dan hadits, maka dibolehkan. 

Dalam al-Qur'an dan hadits nabi tidak ada satupun larangan terhadap wayang, oleh karenanya wayang dibolehkan dalam ajaran Islam. 

Jika ada yang berpandangan bahwa wayang haram karena diqiyaskan atau dipersamakan dengan patung yang diharamkan dalam Islam, maka hal tersebut berlebihan karena wayang dan patung berbeda. 

Para ulama pun masih berbeda pendapat mengenai pengharaman patung. 

Sebagian ulama mengharamkan patung karena ada hadits nabi yang menyebutkan bahwa malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada patung (H.R. Muslim). 

Sebaliknya, sebagian ulama yang membolehkan patung karena ada hadits nabi yang membolehkan Aisyah R.A. bermain boneka yang menyerupai hewan kuda (H.R. Bukhari). 

Satu hal yang perlu kita pahami juga bahwa dalam kaidah fiqh, hukum itu mengikuti illat-nya (sebabnya), jadi ketika suatu larangan itu masih ada sebabnya, maka larangan tersebut masih berlaku, namun jika sebabnya sudah tidak ada, maka larangannya pun tidak berlaku.   

Berdasarkan kaidah fiqh tersebut, patung diharamkan apabila patung itu disembah seperti Tuhan, namun jika tujuannya hanya sebagai benda seni semata, maka patung dibolehkan. 

Wallahualam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun