Mohon tunggu...
Adna Mumtaza
Adna Mumtaza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Laut Cina Selatan: Dinamika Geopolitik dan Tantangan Kedaulatan

31 Mei 2024   20:30 Diperbarui: 31 Mei 2024   20:50 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Laut Cina Selatan merupakan wilayah maritim yang sangat penting dengan kepentingan strategis dan ekonomi yang sangat besar. Laut Cina Selatan telah menjadi titik panas ketegangan geopolitik. Dalam situasi yang tidak menentu ini, penegasan kedaulatan Indonesia sangat terancam. Indonesia berada di persimpangan antara klaim teritorial yang tumpang tindih dan tantangan keamanan yang meningkat. 

Statusnya di Laut Cina Selatan tidak hanya dipengaruhi oleh interaksi regional, tetapi juga oleh dinamika global. Tulisan ini akan membahas bagaimana tantangan-tantangan kompleks ini membahayakan hak-hak kedaulatan Indonesia atas wilayah perairan dan aset-aset alamnya. 

Melalui analisis terhadap berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini, norma-norma hukum internasional, dan penilaian-penilaian otoritatif, akan ditunjukkan bahwa meskipun integritas teritorial Indonesia telah dilindungi secara hukum, Indonesia masih menghadapi ancaman yang cukup besar dari agresi militer yang terang-terangan maupun bentuk-bentuk "pemaksaan" yang lebih terselubung dari negara-negara yang saling bersaingan.

Gejolak geopolitik di Laut Cina Selatan menunjukkan bahwa kedaulatan Indonesia berada di bawah ancaman yang cukup besar akibat manuver-manuver asertif yang dilakukan oleh negara-negara pengklaim. Mengutip Asmoro dkk. (2022), jelas bahwa ketidakstabilan regional telah menyebabkan berbagai skenario dimana klaim teritorial Indonesia ditantang melalui invasi militer, pemaksaan ekonomi, dan tekanan diplomatik. 

Kegiatan penangkapan ikan tanpa izin oleh kapal-kapal asing di perairan Indonesia mengganggu ekonomi lokal dan menguras sumber daya maritim, sementara provokasi militer dari negara-negara seperti Cina menimbulkan ancaman nyata terhadap keamanan regional dan kedaulatan teritorial Indonesia. 

 Tindakan-tindakan ini merupakan bukti nyata dari strategi yang lebih luas dari perambahan bertahap terhadap kedaulatan tanpa provokasi konflik secara langsung. Taktik ini memberikan tekanan terus menerus terhadap infrastruktur pertahanan Indonesia dan membutuhkan langkah-langkah keamanan maritim yang bersifat hati-hati. 

Penelitian menunjukkan bahwa untuk mengurangi tekanan-tekanan ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif. Hal ini harus melibatkan peningkatan kemampuan angkatan laut, memperkuat aliansi dengan mitra ASEAN, dan memanfaatkan kerangka kerja hukum internasional seperti United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) untuk menangkal ancaman semacam itu secara diplomatis (Asmoro et al., 2022). 

Indonesia harus menerapkan langkah-langkah proaktif yang menggabungkan diplomasi dan pertahanan untuk menghadapi ancaman langsung dan kepentingan strategis jangka panjang di Laut Cina Selatan. Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat terkait kedaulatannya atas zona maritim yang disengketakan melalui UNCLOS dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2014 tentang Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Laut.

Kompleksitas yang dihadapi kedaulatan Indonesia semakin meningkat di sekitar Laut Natuna dengan adanya laporan yang terpecah-pecah dan tidak konsisten mengenai sengketa teritorial. Hal ini digarisbawahi oleh Habibullah dan Haryono (2022). Laporan yang tidak akurat mengenai intrusi ke perairan Indonesia menciptakan ambiguitas dan menghambat perumusan kebijakan yang efektif. 

Habibullah dkk. (2022) menegaskan bahwa terlepas dari kedaulatan Indonesia atas Laut Natuna, laporan-laporan yang saling bertentangan dari berbagai sumber mengacaukan pemahaman mengenai luas dan sifat pelanggaran tersebut. Ketidakjelasan ini melemahkan kemampuan Indonesia untuk menegaskan batas-batas maritimnya secara tegas dan terus menerus, sehingga semakin mempersulit pembangunan konsensus internasional atau mendorong tanggapan kolektif ASEAN terhadap pelanggaran-pelanggaran semacam itu. 

Hal ini memberikan peluang bagi negara-negara yang berkonflik untuk mengeksploitasi perbedaan ini untuk mendapatkan pengaruh geopolitik. Oleh karena itu, mengatasi masalah ini tidak hanya membutuhkan penguatan taktik angkatan laut dan diplomatik, tetapi juga meningkatkan kerangka kerja pembagian intelijen dan transparansi dalam pelaporan konflik. Hal ini penting untuk menyusun narasi nasional yang memperkuat sikap kedaulatan maritim Indonesia (Habibullah et al., 2022).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun