Salah satu hal menarik yang membedakan GP Angkatan 1 dengan Angkatan berikutnya dapat dilihat dari tujuan dan motivasi guru yang mendaftar program PGP tersebut. Pada awal dilaksanakannya PGP, guru yang mendaftar PGP memiliki tujuan utama untuk melakukan pengembangan diri atau Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Para guru tersebut menyadari sepenuhnya bahwa sebagai guru profesional harus terus meningkatkan kompetensinya dalam segala bidang dan melalui berbagai cara, salah satunya melalui PGP.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 tahun 202 tentang Pengugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang menjelaskan bahwa salah satu syarat guru diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Kebijakan ini tentunya dapat menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak positifnya, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada Guru Penggerak jika nantinya benar-benar diterapkan di lapangan.
Dalam proses pengangkatan Kepala Sekolah tentunya juga harus memperhatikan aspek-aspek lain sebagai bahan pertimbangan. Sedangkan dampak negatifnya, jangan sampai guru yang akan mengikuti program PGP hanya semata-mata ingin mendapatkan jabatan sebagai Kepala Sekolah atau Pengawas Sekolah semata, bukan murni dari dalam dirinya untuk senantiasa mengembangkan diri dan kompetensinya.
Pada tahun 2021 Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 6 akan dilaksanakan pada sasaran 156 kabupaten/kota yang direncanakan akan dimulai pada bulan Agustus 2022 selama 6 (enam) Â bulan. Kabupaten/kota di Provinsi Papua yang termasuk wilayah sasaran PGP angkatan 6 adalah Kabupaten Jayapura, Kabupaten Merauke, Kabupaten Mimika dan Kota Jayapura. Kesempatan ini tentunya harus dimanfaatkan oleh guru-guru yang ada di wilayah tersebut. Berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 6 tanggal 12 April 2022 terdapat 170 peserta dari Provinsi Papua yang dinyatakan lulus seleksi tahap 1 (pertama). Sebanyak 63 peserta diantaranya berasal dari Kota Jayapura.
Pada bulan Maret lalu, tepatnya tanggal 4 Maret 2022, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga mengumumkan rekrutmen Calon Guru Pengerak (CGP) Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7. Pada angkatan 7 ini, ada 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua yang masuk dalam wilayah sasaran yaitu Kabupaten Jayapura, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Boven Digul, Kabupaten Asmat, Kabupaten keerom, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Lanny Jaya dan Kota Jayapura. Lagi-lagi Kota Jayapura mendapatkan kesempatan dalam rekrutmen CGP. Dari 7 angkatan CGP, Kota Jayapura mendapatkan tiga kali kesempatan dalam rekrutmen CGP yaitu Angkatan 1, Angkatan 6 dan Angkatan 7. Kota Jayapura sebagai barometer pendidikan di Provinsi papua tentunya harus memanfaatkan kesempatan ini untuk mendukung segala bentuk kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Meskipun mendapat 3 (tiga) kali kesempatan dalam rekrutmen Calon Guru Penggerak, namun jumlah guru yang mengikuti seleksi PGP di Kota Jayapura masih jauh dari harapan. Salah satu penyebabnya adalah pelaksanaan PGP Angkatan 6 dan 7 yang bersamaan dengan pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022. Banyak guru yang bingung memilih antara Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Selain itu banyak guru yang belum memahami alur pelaksanaan PPG dan PGP. Karena kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara bersamaan maka guru harus mengambil keputusan yang bijak dan diarahkan untuk mengikuti PPG terlebih dahulu. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal ini juga terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasamani, dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Fokus berikutnya adalah bagaimana Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota/Provinsi dapat memaksimalkan potensi guru-guru baik PNS maupu NonPNS untuk terlibat dalam program Pendidikan Guru Penggerak. Pemerintah Kota Jayapura tentunya harus menyadari bahwa selama ini ada aset pendidikan yang kurang mendapatkan perhatian Dinas Pendidikan Kota/Provinsi yang tidak lain adalah lulusan Guru Penggerak Angkatan 1. 26 Guru Penggerak yang lulus dalam PGP Angkatan 1 telah membentuk Komunitas GP Angkatan 1 yang diketui oleh Bapak Joko Yohanis, M.Pd. (Guru SMA Negeri 3 Jayapura). Komunitas Guru Penggerak Kota Jayapura pernah menyampaikan program kerja dan aksi nyata jangka pendek maupun menengah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura maupun Provinsi Papua kiranya dapat difasilitasi dalam proses sosialisai dan diseminasi program PGP kepada seluruh guru yang ada di wilayah Kota Jayapura. Namun hingga saat ini, belum ada respon Dinas Pendidikan terkait usaha tersebut.
Meskipun demikian, komunitas GP Angkatan 1 tetap melaksanakan kegiatan sosialisasi dan diseminasi secara mandiri maupun kelompok untuk menggaungkan progam PGP di satuan pendidikan atau tempat tugas masing-masing. Bahkan, banyak kepala sekolah yang tanggap terhadap perubahan dan perkembangan pendidikan secara pribadi mengundang GP Angkatan 1 untuk melakukan sosialisasi dan diseminasi di sekolahnya. Selain itu Komunitas GP Angkatan 1 juga membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam maupun di luar sekolah baik secara daring maupun luring. Beberapa kegiatan yang dilaksanakan pada bulan Mei ini diantaranya adalah halal-bihalal (07/05/2022) dan Focus Group Discussion (FGD) tentang kepemimpinan pembelajaran (16/05/2022).