Dua tahun semenjak terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan Merdeka Belajar, yang di dalamnya terdapat kebijakan Penentuan Kelulusan Peserta Didik Tahun 2020/2021 di tentukan oleh satuan pendidikan, hal ini merupakan episode 1 yang menandai awal pelaksanaan kebijakan merdeka belajar.
Kebijakan ini membawa perubahan yang signifikan, karena “merdeka belajar” atau “kebebasan belajar” merupakan suatu konsep yang memberikan kebebasan kepada peserta didik dan guru, karena konsep merdeka belajar bukan hanya sekedar proses transfer ilmu tetapi juga sekaligus terjadi proses transfer nilai.
Kemendikbudristek mengeluarkan empat pokok kebijakan yaitu mengganti Ujian Nasional (UN) dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survey Karakter,
pengalihan kewenangan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) kepada pihak sekolah, penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) oleh guru dan merevisi kuota jalur prestasi pada Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB), merupakan bentuk desentralisasi kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah,
namun satuan pendidikan memiliki kemampuan yang berbeda-beda dalam beradaptasi terhadap perubahan tersebut, sehingga tidak di pungkiri bahwa sejak konsep merdeka belajar di canangkan hingga saat ini, belum sepenuhnya kurikulum perubahan tersebut di laksanakan secara maksimal di berbagai jenjang pendidikan, namun pemerintah terus melakukan terobosan,
salah satu upaya pemerintah yaitu melalui Program Guru Penggerak (PGP) yang mana di tahun 2022 ini, telah memasuki angkatan kelima.
Kemampuan mengimplementasi kurikulum merdeka belajar mengalami kendala di tingkat satuan pendidikan pada berbagai jenjang, beberapa hal umum yang menjadi hambatan seperti :
- Tenaga pendidik / guru tidak memiliki pengalaman dengan konsep kemerdekaan belajar.
- Keterbatasan referensi
- Akses digital dan internet yang belum merata / memadai.
- Manajemen waktu, dan
- Kompetensi (skill) yang memadai
Guru sebagai garda terdepan dari berbagai perubahan tersebut, mau tidak mau harus siap melakukan berbagai upaya dan berani belajar maupun mencoba, agar tidak hanya mampu beradaptasi, namun juga bisa mentransfer/menularkan pengetahuahn kepada rekan guru baik internal maupun eksternal satuan pendidikan, namun yang lebih penting adalah guru mampu menyiapkan siswa sebagai generasi bangsa agar mampu menjawab tantangan di masa depan..
Pelaksanaannya tidak mudah, terutama menumbuhkan kesadaran kepada masing-masing sekolah (pendidik) dalam menerapkan kurikulum merdeka belajar, maka kepala sekolah memiliki peran strategis dalam mempengaruhi, mendorong, mengarahkan, membimbing dan menggerakan warga sekolah, oleh karena itu peran kepala sekolah seperti diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Pasal 12 ayat 1,
yang menyatakan bahwa: "beban kerja kepala sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan", merupakan dasar pijakan seorang kepala sekolah memainkan perannya dalam rangka mengimplementasikan kurikulum merdeka belajar pada satuan pendidikan.
1. PERAN MANAJERIAL
Beban kerja kepala sekolah dalam hal manajerial, dapat di optimalkan melalui prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang sejalan dengan konsep merdeka belajar yang sedang di gaungkan oleh kemendibudristek, karena satuan pendidikan memiliki otonomi dan fleksibilitas dalam mengembangkan sumber daya yang dimiliki.
Langkah-langkah yang dapat di lakukan oleh kepala sekolah adalah, selain melaksanakan peran manajerial pada umumnya, namun kepala sekolah juga melakukan pengembangan pengelolaan pada item-item tertentu yang urgen dalam penyesuaian terhadap konsep merdeka belajar seperti :
- Melakukan review terhadap kurikulum yang di lakukan, dengan memberikan porsi yang lebih pada bagian “proses” sehingga nilai yang di berikan lebih banyak memperhatikan proses siswa dalam menjalankan pembelajaran melalui asesmen diagnostik. Hal ini dapat di lakukan dengan membentuk tim pengembang kurikulum dalam satuan pendidikan.
- Pengembangan pengelolaan RKS dan RKAS berdasarkan hasil evaluasi dan saran dari guru serta warga sekolah sehingga dapat memfasilitasi ide kreatif, dan inovatif melalui penyiapan anggaran untuk program kegiatan yang mendukung implementasi kurikulum merdeka belajar.
- Penilaian sikap harus di kembangkan seperti sikap sosial dan religius kearah yang lebih luas seperti melalui kegiatan bakti sosial sampai pada pembiasaan kegiatan doa sebelum pembelajaran di mulai.
- Pengembangan pengelolaan sarana prasarana, sehingga mampu mendukung pelaksanaan kurikulum merdeka belajar.
- Pengembangan standar pendidik dan tenaga kependidikan melalui peningkattan kompetensi pendidik berupa In House Training (IHT), workshop, atau mengundang pemateri dari luar yang berkompeten.
- Pengelolaan pembiayaan yang di kembangkan secara efektif dan seefisien mungkin guna menunjang pelaksanaan konsep merdeka belajar.
- Pengembangan pengelolaan sekolah dengan melibatkan orang tua, sehingga ada rasa memiliki terhadap program-program yang di jalankan oleh sekolah.
- Pengembangan sekolah ramah anak.
Merupakan hal yang penting dan harus di ciptakan melalui pencegahan tindak kekerasan, baik yang di lakukan oleh internal warga sekolah maupun dari pihak luar sekolah sehingga peserta didik merasa aman dan nyaman ketika berada di lingkungan sekolah.
2. PERAN SUPERVISI AKADEMIK
Sebagai supervisor, kepala sekolah dapat menggunakan kewenangan yang di miliki untuk menggerakan implementasi kurikulum yang adaptif di satuan pendidikannya dengan mengoptimalkan kebijakan kurikulum merdeka belajar, memaksimalkan proses evaluasi pada supervisi akademik yang dapat di jadikan bahan refleksi agar bisa menciptakan situasi belajar mengajar yang lebih baik.
Peran kepala sekolah sebagai supervisor bertujuan untuk :
- Membimbing guru agar dapat memahami lebih jelas tentang persoalan dan kebutuhan peserta didik serta membantu guru dalam mengatasi persoalan dalam kaitan dengan kebutuhan peserta didik.
- Membantu guru dalam mengatasi kesulitan dalam mengajar.
- Memberikan pelayanan kepada guru agar dapat menggunakan seluruh kemampuannya dalam melaksanakan tugas.
- Membantu guru memperoleh kecakapan mengajar yang lebih baik dengan menggunakan berbagai metode mengajar yang sesuai dengan sifat materinya.
- Membantu guru memperkaya pengalaman belajar, sehingga suasana pengajaran bisa menggembirakan peserta didik.
- Menciptakan suasana sedemikian rupa, sehingga guru merasa aman dan bebas dalam mengembangkan potensi dan daya kreasi mereka dengan penuh tanggungjawab.
Pelaksanaan supervisi bukan bertujuan untuk mencari kelemahan, kekurangan dan kesalahan guru, tetapi diharapkan dapat memberikan bantuan kepada guru dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka belajar, sehingga cita-cita merdeka belajar yaitu mewujudkan pendidikan berkualitas bagi peserta didik dengan memiliki karakter dan kompetensi yang di perlukan untuk masa depannya dapat terwujud.
Sebagai seorang manajer maka kepala sekolah harus mau dan mampu mendayagunakan seluruh sumber daya sekolah dalam rangka mewujudkan visi misi dalam mencapai tujuannya dengan melakukan
Perencanaan (planning), Mengorganisir (organizing), Membimbing atau Mengarahkan (actuating), dan Pengawasan (controlling), karena kurikulum merdeka belajar berorientasi kepada peserta didik dengan harapan bahwa peserta didik tidak hanya pintar dalam menghapal pembelajaran,
tetapi juga harus memiliki daya analisa dan penalaran yang tajam serta memiliki karakter dalam mengatasi suatu masalah dalam kehidupannya sekarang dan juga di masa yang akan datang.
Penulis adalah Kepala SMA Negeri Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, saat ini sebagai Mahasiswa Program Magister Manajemen Pendidikan FKIP Uncen Jayapura"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H