"Diperlukan upaya dan kolaborasi dosen dengan mahasiswa dan masyarakat. Kolaborasi dengan bidang-bidang keilmuwan lainnya sehingga segala permasalahan bisa dicarikan solusi agar masalah itu bisa teratasi," lanjut Endang.
Kemudian, kegiatan ini dibuka dengan mengucapkan Bismillah. "Dengan menyebut nama Allah, Acara saya buka," katanya.
 Pemaparan materi Senantias 2023 dengan judul Meningkatkan Kompetensi Dosen Melalui Penelitian dan PKM disampaikan oleh Sugiyarto.
"Dalam menjalankan penelitian dan PKM, dosen mempunyai kewajiban melakukan penelitian 1 kali dalam setahun. Sedangkan PKM setiap 1 kali dalam semester. Landasan hukum penelitian dan PKM adalah UU No. 20 Tahun 2023 tentang Pendidikan Nasional. Isinya bahwa sebagai civitas akademika berkewajiban menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi," ungkapnya.
Sugiyarto melanjutkan, bahwa di kampus lain jika mengajukan proposal penelitian dan PKM akan diseleksi terlebih dahulu. Jika ditolak, maka bisa melakukan pandanaan sendiri. Di Unpam semua proposal diterima dan diberikan kemudahan.
"Alhamdulilah, dalam penelitian Unpam sudah masuk klasterisasi mandiri. Sebab, dampak dari hasil publikasi yang semakin meningkat. Itulah manfaat dari penelitian dan PKM bagi lembaga/universitas. Ini akan mengangkat daya saing Perguruan Tinggi, menentukan peringkat klasterisasi penelitian dari mandiri, ke utama, madya dan pratama," jelas Sugi.
Jika sudah memasuki klater mandiri, lanjut Sugi, maka bisa memberikan proses pembinaan ke Pergutuan Tinggi lain dan memiliki wewenang melakukan review terhadap proposal penelitian dan PKM dosen internal Perguruan Tinggi.
"Oleh sebab itu, dosen mempunyai kewajiban untuk memiliki akun Sinta, Google Scholar, Sister dan istiqomah menjalankan penelitian dan PKM. Mempunyai kewajiban untuk mempublikasikan hasil penelitian dan PKM serta membuat bahan ajar," terangnya.