Mohon tunggu...
Administrasi Perkantoran Unpam
Administrasi Perkantoran Unpam Mohon Tunggu... Administrasi - Humanis, Religius, Cerdas dan Profesional

Prodi Administrasi Perkantoran Unpam Berbagi Untuk Negeri

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Prodi Administrasi Perkantoran Unpam Gelar Diseminasi Penelitian dan PKM 2023

9 Juni 2023   21:27 Diperbarui: 10 Juni 2023   08:48 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Desiminasi Penelitian dan PKM di Prodi AP-Unpam (dokpri)

"Diperlukan upaya dan kolaborasi dosen dengan mahasiswa dan masyarakat. Kolaborasi dengan bidang-bidang keilmuwan lainnya sehingga segala permasalahan bisa dicarikan solusi agar masalah itu bisa teratasi," lanjut Endang.

Kemudian, kegiatan ini dibuka dengan mengucapkan Bismillah. "Dengan menyebut nama Allah, Acara saya buka," katanya.

Flyer Desiminasi 2023 (dokpri)
Flyer Desiminasi 2023 (dokpri)

 Pemaparan materi Senantias 2023 dengan judul Meningkatkan Kompetensi Dosen Melalui Penelitian dan PKM disampaikan oleh Sugiyarto.

"Dalam menjalankan penelitian dan PKM, dosen mempunyai kewajiban melakukan penelitian 1 kali dalam setahun. Sedangkan PKM setiap 1 kali dalam semester. Landasan hukum penelitian dan PKM adalah UU No. 20 Tahun 2023 tentang Pendidikan Nasional. Isinya bahwa sebagai civitas akademika berkewajiban menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi," ungkapnya.

Sugiyarto melanjutkan, bahwa di kampus lain jika mengajukan proposal penelitian dan PKM akan diseleksi terlebih dahulu. Jika ditolak, maka bisa melakukan pandanaan sendiri. Di Unpam semua proposal diterima dan diberikan kemudahan.

Desiminasi Penelitian (dokpri)
Desiminasi Penelitian (dokpri)

"Alhamdulilah, dalam penelitian Unpam sudah masuk klasterisasi mandiri. Sebab, dampak dari hasil publikasi yang semakin meningkat. Itulah manfaat dari penelitian dan PKM bagi lembaga/universitas. Ini akan mengangkat daya saing Perguruan Tinggi, menentukan peringkat klasterisasi penelitian dari mandiri, ke utama, madya dan pratama," jelas Sugi.

Jika sudah memasuki klater mandiri, lanjut Sugi, maka bisa memberikan proses pembinaan ke Pergutuan Tinggi lain dan memiliki wewenang melakukan review terhadap proposal penelitian dan PKM dosen internal Perguruan Tinggi.

Moderator Karty Anggraini (dokpri)
Moderator Karty Anggraini (dokpri)

"Oleh sebab itu, dosen mempunyai kewajiban untuk memiliki akun Sinta, Google Scholar, Sister dan istiqomah menjalankan penelitian dan PKM. Mempunyai kewajiban untuk mempublikasikan hasil penelitian dan PKM serta membuat bahan ajar," terangnya.

Setelah pemaparan selesai, dilanjutkan masing-masing perwakilan kelompok mendesiminasikan hasil peneltian dan PKM dari berbagai prodi.

Kontributor : Deni Darmawan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun