Mohon tunggu...
ADMADI MURTIWIKANA
ADMADI MURTIWIKANA Mohon Tunggu... Wiraswasta - digital marketer

Saya lulusan teknik informatika universitas dian nuswantoro semarang . memiliki passion di digital marketing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengusaha Wajib Tahu Apa Sih Syarat Pendirian PT 2021?

18 April 2022   15:00 Diperbarui: 18 April 2022   22:39 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Kamu wajib membuat 3 nama perusahaan yang terdiri dari 3 – 4 kata .

  • Contoh
  • Surya sukses abadi
  • Indonesia jaya abadi
  • Jakarta Indonesia sukses abadi

Nama itu akan dicek apakah nama pertama sudah pernah dipakai atau belum . jika sudah dipakai maka nama yang akan digunakan adalah pilihan ke 2 .

3. Fotokopi KTP Pemegang saham dan pengurus minimal 2 orang

4. Kartu Keluarga Direktur Utama

5. Fotocopy NPWP Minimal 2 orang

6. Susunan Pemegang saham (Pendiri wajib mengambil saham)

7. Menetapkan nilai modal dan modal disetor (Nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar)

8. Klasifikasi perusahaan

  • Mikro  : Modal Dasar Rp 0 – Rp 1M
  • Kecil    : Modal Dasar > Rp 1M – Rp 5M
  • Menengah : Modal Dasar  > Rp 5M – Rp 10M
  • Besar   : Modal Dasar > Rp 10M

9. Pengurus Terdiri dari Minimal 1 Orang Direksi dan 1 Orang komisaris

10. Pemegang saham harus wni atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun