Mohon tunggu...
Agung Dwi Laksono
Agung Dwi Laksono Mohon Tunggu... peneliti -

Seorang lelaki penjelajah yang kebanyakan gaya. Masih terus belajar menjadi humanis. Mengamati tanpa menghakimi. Mengalir saja...

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Menimbang Kebijakan Nusantara Sehat

21 Juli 2016   03:03 Diperbarui: 21 Juli 2016   15:55 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: web Nusantara Sehat. http://nusantarasehat.kemkes.go.id/

Kebijakan semacam Nusantara Sehat yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan selaku pemerintah pusat ini memang diyakini bisa meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Tetapi tetap perlu dipikirkan kebijakan lain yang berdampak jangka panjang. Perlu dipikirkan bagaimana sistem pelayanan kesehatan yang dijalankan oleh pemerintah daerah, sesuai dengan cita-cita otonomi daerah, bisa berjalan dengan baik dan berkelanjutan.

Kebijakan Nusantara Sehat tetap perlu diapresiasi, sebagai sebuah langkah tepat secara cepat untuk mengatasi adanya disparitas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Selanjutnya, pemerintah pusat perlu memikirkan kembali kebijakan selanjutnya, agar apa yang telah dicapai oleh Nusantara Sehat bisa diteruskan, tidak hanya baik dan berhenti pada saat kebijakan Nusantara Sehat telah selesai.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Cita-cita otonomi daerah adalah penguatan pemerintah daerah sebagai perwakilan pemerintah di setiap wilayah. Penguatan sistem pelayanan kesehatan di daerah bisa dilakukan dengan pemberdayaan tenaga kesehatan lokal yang ada di daerah.

Jokowi sebagai puncak policy makermemang tidak suka, dan anti dengan kata pemberdayaan. Solusi langkah ‘pemberdayaan’ terdengar sangat absurd di telinga Jokowi, untuk itu kita perlu membuat turunan kalimat menjadi kata-kata yang lebih operasional. Misalnya, pemerintah pusat perlu mengeluarkan kebijakan yang mendorong pemerintah daerah untuk dapat memfasilitasi putra daerah untuk menempuh jenjang pendidikan kesehatan.

Selain itu, pemerintah pusat harus mampu ‘memaksa’ pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran lebih banyak lagi untuk bidang kesehatan hingga mencapai sepuluh persen. Angka sepuluh persen ini di luar anggaran gaji, sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 36 tentang Kesehatan.

Selanjutnya, apabila banyak pemerintah daerah dirasa sudah berdaya, pemerintah pusat bertindak selaku penyeimbang. Pemerintah pusat bertindak dengan membantu wilayah-wilayah yang pemerintah daerahnya masih dirasakan lemah. (adl). 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun