Selain itu, warga negara juga berhak untuk mendapat jaminan sosial, khususnya masyarakat lemah dan tidak mampu. Jaminan sosial inipun diselenggarakan oleh pemerintah.
Dari beberapa pasal UUD 1945 ini sudah jelas dan gamblang bahwa Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) pada Pasal 17 ayat (2) sangat bertentangan dengan marwah suci dari UUD 1945, karena bukannya membuat baik warga tetapi malah menyengsarakan dan kesewenang wenangan suatu badan institusi negara terhadap warganya.Â
Dan apakah ini masih merupakan bentuk dari penjajahan baru? Entahlah, wallahu alam. Tetapi yang pasti bahwa saat ini belum ada keberpihakan dan keseriusan, negara kepada warganya untuk mensejahterakan dan mengayomi di era kemerdekaan ini.Â
Hal ini sudah terlihat dengan salah satu kebijakan melalui BPJS kesehatan bukan menjamin tapi malah merantai hak-hak warga Indonesia. Pandangan ini yang dapat menjadikan warga merasa tidak nyaman untuk hidup dan menjalankan kehidupannya sehari-hari. Semoga ada kepedulian negara untuk segera merubah pasal-pasal yang mengekang hak-hak hidup warganya.
Apa yang menjadi solusi BPJS kesehatan agar kasus Amaludin tidak terulang kembali? BPJS Kesehatan sebagai salah satu perpanjangan tangan pemerintah harus meningkatkan layanan yang terbaik kepada pasien tanpa membebani apapun dan juga tidak mengesampingkan apa yang telah dilakukan oleh dokter yang menangani pasien.Â
Dengan cara memberikan regulasi yang seimbang dan saling menguntungkan antara kebutuhan pasien dan tenaga kesehatan serta tempat layanan kesehatannya, baik itu Rumah Sakit, puskesmas, klinik ataupun praktek pribadi.Â
Regulasi ini harus saling menguntungkan BPJS kesehatan dan kedua belah pihak (dokter dan pasien), serta mempertimbangkan norma-norma keadilan, sehingga pasien dapat terselamatkan dan ada hasil usaha yang juga didapatkan oleh dokter.Â
Dokter akan dapat berlaku sebagai professionalisme dalam menangani pasien. Salah satunya yang dipertimbangkan adalah pada pasien yang mengalami sakit berat atau mengancam jiwanya, ketika berobat belum mempunyai kartu BPJS kesehatan, maka kondisi kesehatan pasien lebih di dahulukan dan dokter yang menangani juga dapat memberikan pertolongan segera tanpa harus dibebankan dengan pemikiran, apakah nanti dapat ganti rugi atau klaim dari BPJS kesehatan atau tidak, sehingga ke profesionalitasnya seorang dokter dapat secara optimal diberikan kepada pasien untuk menolong dan pasien dapat segera tertolong.
Karena itu diperlukan suatu regulasi yang khusus berkaitan dengan penanganan darurat ini guna menyelamatkan nyawa pasien. Â Tanpa mengesampingkan apa yang telah dilakukan dokter saat menangani pasien tersebut, baik dengan hasil pasien sehat kembali maupun meninggal dunia.Â
Jangan sampai jerih payah mereka tidak diperhatikan atau bahkan tidak dianggap, karena mereka telah bertugas dengan cara profesional untuk menangani pasien agar dapat terselamatkan. Aturan tersebut bisa di khususkan pada pasien yang dalam kondisi mengancam jiwanya atau gawat, karena kondisi ini perlu penanganan yang cepat dan tepat.
Dengan regulasi tersebut diharapkan pasien merasa tenang dapat tertangani dengan baik dan benar, sedangkan Pemerintah melalui BPJS kesehatan ini, juga dapat memberikan kontribusi yang baik untuk para dokter yang telah menangani.Â