Mohon tunggu...
Adji Prakoso
Adji Prakoso Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Bukan siapa-siapa

Penikmat buku dan kopi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Saksi dalam Perkara Pidana

4 Mei 2020   09:21 Diperbarui: 4 Mei 2020   09:31 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bilamana keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang sesuai Pasal 162 Ayat 2 KUHAP. 

Apabila keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang sesuai Pasal 163 KUHAP.

Setiap kali seorang saksi memberikan keterangan, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa bagaimana pendapatnya keterangan tersebut sesuai Pasal 164 Ayat 1 KUHAP. 

Penuntut Umum, terdakwa atau penasehat hukum dengan perantaraan hakim ketua sidang diberi kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi sesuai Pasal 164 Ayat 2 dan 165 Ayat 2 KUHAP. Hakim ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh penuntut umum, terdakwa atau penasehat hukum khususnya yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun saksi sesuai Pasal 165 Ayat 3 dan 166 KUHAP. 

Setelah saksi memberi keterangan, ia tetap hadir di sidang kecuali hakim ketua sidang memberi izin untuk meninggalkannya sesuai pasal 167 Ayat 1 KUHAP. Izin tidak diberikan jika penuntut umum atau terdakwa atau penasehat hukum mengajukan permintaan supaya saksi itu tetap menghadiri sidang sesuai Pasal 167 Ayat 2 KUHAP. 

Para saksi dilarang bercakap-cakap sesuai Pasal 167 Ayat 3 KUHAP. Dilarang memberikan keterangan sebagai saksi mempunyai hubungan semenda sampai derajat ketiga dengan terdakwa atau suami/isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa sesuai Pasal 168 KUHAP. 

Mereka yang wajib menjaga rahasia karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya dibebaskan dari kewajiban memberikan keterangan sebagai saksi Pasal 170 Ayat 1 KUHAP. Hakim ketua sidang dapat mendengar keterangan saksi mengenai hal tertentu tanpa hadirnya terdakwa sesuai pasal 173 KUHAP.

Berdasarkan Buku II MA RI, halaman 35 angka 7 saksi yang beragama Islam mengucapkan lafal

Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari pada yang sebenarnya

Saksi yang beragama Kristen

Saya Berjanji bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain daripada yang sebenarnya, semoga tuhan menolong saya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun