Mohon tunggu...
Adiwira SuryaSusanto
Adiwira SuryaSusanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya

Mahasiswa yang aktif dan peduli pada permasalah masyarakat di wilayah pesisir Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peningkatan Kondisi Pesisir Wilayah Natuna Solusi Illegal Fishing Natuna Utara

25 Maret 2022   00:37 Diperbarui: 25 Maret 2022   00:50 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Wilayah perairan Indonesia yang membentang dari Sabang sampai Merauke dan memiliki luas hingga 3,25 juta km2 menyimpan potensi kekayaan bahari yang tak ternilai dan seharusnya digunakan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia, terutama rakyat yang tinggal di wilayah pesisir. 

Kekayaan alam yang besar tersebut juga menjadi incaran oknum asing untuk dicuri dan dieksploitasi, terutama sumber daya perikanan perairan Indonesia. Salah satunya terjadi di wilayah perairan Natuna Utara, yang viral pada tahun 2021. di mana kapal militer dari China terang-terangan mengambil ikan di wilayah laut kita yang seharusnya dimanfaatkan oleh rakyat Natuna. 

Bukan tanpa sebab kapal asing berani untuk melakukan illegal fishing pada wilayah perairan Natuna, kondisi nelayan dan rakyat wilayah pesisir Natuna menjadi salah satu faktor utama bebasnya kapal asing untuk melakukan tindak illegal fishing di laut kita sendiri. Lemahnya peraturan dan penegakan oleh aparat keamanan di Indonesia menjadi alasan tambahan tindak illegal fishing semakin ramai di wilayah Natuna.

Wilayah Natuna merupakan salah satu pulau di Indonesia yang berbatasan erat wilayah perairannya dengan negara-negara tetangga. Kabupaten Natuna terletak di antara 1 16' - 7 19' Lintang Utara dan 105 00' - 11000' Bujur Timur dan berbatasan dengan Vietnam dan Kamboja di sisi Utara, Serawak dan Kalimantan di sebelah Timur, dengan Kabupaten Bintan di sebelah Selatan, dan terakhir dengan Semenanjung Malaysia dan Kabupaten Kepulauan Anambas di sebelah Barat (KKP, 2016). Luas wilayah perairan Kabupaten Natuna adalah 99% dari total luas wilayahnya. Hal ini menyebabkan mata pencaharian utama penduduknya adalah nelayan yang tinggal di wilayah pesisir Natuna. 

Untuk potensi sumber daya perikanan, wilayah perairan Kabupaten Natuna menyimpan potensi hingga 504.212 ribu ton per tahun atau 50% dari potensi di Wilayah Penangkapan Perikanan Negara Republik Indonesia 711 ( WPP-NRI 711 ), di mana mayoritas terdiri dari ikan jenis pelagis dan demersal. Bahkan menurut Susi Pudjiastuti, potensi ekonomis jumlah ikan tersebut dapat mencapai 400 juta dollar dengan pemanfaatan ikan 400.000 ton per tahun.

 Jumlah potensi yang sangat besar ini hingga ingin dicuri oleh pihak asing ironisnya masih belum dapat diolah dan dimanfaatkan oleh masyarakat Natuna akibat pengelolaan dan pengembangan masyarakat pesisir yang masih belum optimal oleh pemerintah pusat dan pemerintah setempat. 

Pemerintah masih dinilai lambat untuk menyadari potensi Natuna dan melakukan pembangunan. Faktor geografis Natuna yang jauh dari ibukota juga menjadi faktor mengapa pembanguna di wilayah pesisir Natuna tergolong lambat  dan belum optimal

Hidup di wilayah yang kaya akan potensi ikan ternyata berbanding terbalik dengan kondisi perekonomian masyarakat di Kabupaten Natuna. 

Dilansir dari BBC News pada tahun 2020, keadaan masyarakat Natuna harus sering berutang seperti bahan bakar kapal dan pengawet ikan kepada pemilik modal karena sulitnya mendapatkan ikan di perairan Natuna akibat kurangnya fasilitas dan teknologi untuk menangkap ikan. 

Walaupun hidup di wilayah yang sering disebut juga "surga ikan", masyarakat Natuna banyak yang akhirnya harus banting arah bekerja di kebun dengan menanam buah-buahan. Berdasarkan kondisi oceanografi, ombak di wilayah perairan Natuna merupakan salah satu wilayah yang memiliki tinggi ombak di kategori tinggi dengan tinggi mencapai 3-4 meter dan dapat mencapai 6 meter tergantung cuaca. 

Dibutuhkan kapal yang memiliki gross tonnage diatas 30-40 ton agar dapat dengan optimal untuk mencari ikan, sedangkan di sisi lain, kondisi rakyat yang miskin hanya mampu membuat kapal tongkang tradisional sehingga tidak dapat melaut terlalu jauh sebelum dihempas oleh ombak besar di wilayah Natuna. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun