Mohon tunggu...
Aditya Zakky Dermawan
Aditya Zakky Dermawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hidup Mahasiswa, Hidup rakyat Indonesia!

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud featured

Desa Wadas, Mempertahankan Hidup dan Kehidupannya

31 Mei 2021   12:20 Diperbarui: 11 Februari 2022   06:49 2377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Atas dasar pemaknaan dan pengimplementasian UUD 1945 dalam pasal tersebut merupakan landasan kehidupan dan hak hidup bagi warga Desa Wadas untuk menjalankan kehidupannya selayak warga negara yang dilindungi payung hukum tertinggi. Dalam hal ini, para warga Desa Wadas merupakan korban dari bobroknya demokrasi yang tidak didasari oleh Pancasila dan UUD 1945 dan mengedepankan proyek strategis nasional tanpa mengutamakan hak hidup dan mempertahankan kehidupan untuk warga Desa Wadas.

Perlunya solusi dan duduk diskusi bersama dengan otoritas terkait mengenai kelanjutan proyek strategis nasional dalam hal ini pembuatan waduk dan penambangan batu andesit di sekitar Desa Wadas harus segara dilaksanakan, keterkaitannya dengan kehidupan para warga yang menaruh kehidupannya di ladang dan perkebunan merupakan suatu hal yang penting dan mendesak.

Berikut pula harus dihindari aksi represif para aparat dalam hal ini kepolisian dan jajaran terkait pembebasan lahan dan patok lahan dalam kepentingan proyek ini.

Mempertahankan hidup dan kehidupan para warga merupakan suatu hal penting dan utama. Hak kemanusiaan dan memperoleh kehidupan layak harus dijunjung tinggi oleh para pemangku kekuasaan.

Perlindungan terhadap warga Wadas harus ditingkatkan seiring dengan seringnya frekuensi tindakan represif dari pihak aparat yang memaksa masuk Desa Wadas untuk membangun dan memasang patok pembebasan lahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun