Atas dasar pemaknaan dan pengimplementasian UUD 1945 dalam pasal tersebut merupakan landasan kehidupan dan hak hidup bagi warga Desa Wadas untuk menjalankan kehidupannya selayak warga negara yang dilindungi payung hukum tertinggi. Dalam hal ini, para warga Desa Wadas merupakan korban dari bobroknya demokrasi yang tidak didasari oleh Pancasila dan UUD 1945 dan mengedepankan proyek strategis nasional tanpa mengutamakan hak hidup dan mempertahankan kehidupan untuk warga Desa Wadas.
Perlunya solusi dan duduk diskusi bersama dengan otoritas terkait mengenai kelanjutan proyek strategis nasional dalam hal ini pembuatan waduk dan penambangan batu andesit di sekitar Desa Wadas harus segara dilaksanakan, keterkaitannya dengan kehidupan para warga yang menaruh kehidupannya di ladang dan perkebunan merupakan suatu hal yang penting dan mendesak.
Berikut pula harus dihindari aksi represif para aparat dalam hal ini kepolisian dan jajaran terkait pembebasan lahan dan patok lahan dalam kepentingan proyek ini.
Mempertahankan hidup dan kehidupan para warga merupakan suatu hal penting dan utama. Hak kemanusiaan dan memperoleh kehidupan layak harus dijunjung tinggi oleh para pemangku kekuasaan.
Perlindungan terhadap warga Wadas harus ditingkatkan seiring dengan seringnya frekuensi tindakan represif dari pihak aparat yang memaksa masuk Desa Wadas untuk membangun dan memasang patok pembebasan lahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H