Mohon tunggu...
Aditya Zakky Dermawan
Aditya Zakky Dermawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hidup Mahasiswa, Hidup rakyat Indonesia!

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud featured

Desa Wadas, Mempertahankan Hidup dan Kehidupannya

31 Mei 2021   12:20 Diperbarui: 11 Februari 2022   06:49 2377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Desa Randuparang, Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Banner penolakan penambangan quarry yang dipasang warga sudah dicopot oleh aparat.(KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)

“UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya juga disebut dapat memperparah konflik agrarian,” demikian pernyataan Aliansi BEM SI dalam beberapa pernyataan resminya.

Beberapa peraturan pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja semakin mempermudah pengadaan dan alih fungsi lahan untuk proyek strategis nasional. Warga terdampak yang hendak mempertahankan tanah mereka pun semakin terpojok

 UU Cipta Kerja yang mengundah kontroversi beberapa bulan silam kembali mencuat, sebab dalam pengimplementasiannya kembali mengundang perdebatan terkhsusus mengenai proyek strategis nasional.

Salah satu peraturan yang dimakud adalah PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

Dalam pasal 103 ayat 2 disebutkan, “Untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional, lahan budidaya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan.”

Pasal 105 menyebut kepentingan umum dan atau proyek strategis nasional yang dimaksud di antaranya adalah jalan umum; waduk; bendungan; irigasi; saluran air minum atau air bersih; drainase dan sanitasi; bangunan pengairan; pelabuhan; bandar udara; stasiun dan jalan kereta api; terminal; fasilitas keselamatan umum; cagar alam; dan pembangkit dan jaringan listrik.

Klausul ini bikin waswas Muhammad Azim, warga Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Sudah hampir lima tahun ia mempertahankan lima bidang lahan pertanian dan perkebunan kopi, durian, dan kemukus yang akan ditambang untuk pembangunan proyek Bendungan Bener. Proyek strategis nasional tersebut berada di Kabupaten Purworejo atau sekitar 5 kilometer dari Desa Wadas.

Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah merupakan salah satu desa yang masuk dalam proyek strategis nasional, terkhusus dalam hal ini pembangunan bendungan bener di daerah tersebut.

Di daerah tersebut direncanakan dibangun inventarisasi dan identifikasi bidang tanah dan pihak yang berhak pengadaan tanah untuk kepentingan umum bagi pembangunan Bendungan Bener dan juga penambangan batuan andesit. 

Perlu kita ketahui, rata-rata penduduk desa Wandas berprofesi sebagai petani kebun, petani lahan, dan berbagai sumber daya alam lainnya yang menjadi profesi utama dari penduduk desa Wadas.

Desa Wadas merupakan desa yang cukup produktif. Setiap tahun berbagai macam hasil panen dihasilkan, mulai dari rempah-rempah, palawija, buah-buahan, kopi, karet, dan aren.

Namun, tanah yang subur tersebut, sekarang terancam oleh pertambangan. Warga dengan tegas menolak proyek pertambangan ptersebut.

Dalam Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Bendungan Bener membutuhkan material urug dari Desa Wadas, aktivitas pertambangan (dengan cara peledakan dinamit) disebutkan berjarak sekitar 300 meter dari permukiman.

Namun jika melihat daerah Randuparang dan Gendol, jarak lokasi tambang dengan pemukiman tidak lebih dari 100 meter.

Tidak hanya akan merusak mata pencaharian dan ekosistem, aktivitas pertambangan juga akan merampas ruang hidup warga. Secara geografis, Desa Wadas berada pada perbukitan.

Aktivitas pertambangan yg mengeruk bukit akan menyebabkan krisis ekologis kerusakan bentang alam. Artinya, jika pertambangan dilakukan, maka sama halnya dengan mengusir ruang hidup warga Desa Wadas. Hal ini belum termasuk dampak lingkungan yang akan dialami oleh desa-desa sekitarnya.

Sisi lain, proyek tambang yang akan dioperasikan di Wadas tidak mempunyai AMDAL, dan mengganggu aktivitas warga. Bendungan Bener merupakan satu dari sekian proyek strategis nasional di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta kawasan selatan.

Bendungan Bener setinggi 159 meter diklaim sebagai bendungan tertinggi di Indonesia dan kedua tertinggi di Asia Tenggara. Dam senilai Rp 3,79 triliun itu berkapasitas 90,39 juta meter kubik dan ditargetkan beroperasi pada 2023.

Perlawanan dan penentangan dari masyarakat Desa Wadas sudah lama bergulir. Mempertahankan tempat tinggal dan mata pencaharian merupakan hal rasional yang dilakukan selayaknya manusia pada umumnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam pasal asal 28A yaitu Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya serta pasal 28G UUD 1945 ayat  (1):

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Serta tertulis juga dalam Pasal 28I UUD 1945 (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Atas dasar pemaknaan dan pengimplementasian UUD 1945 dalam pasal tersebut merupakan landasan kehidupan dan hak hidup bagi warga Desa Wadas untuk menjalankan kehidupannya selayak warga negara yang dilindungi payung hukum tertinggi. Dalam hal ini, para warga Desa Wadas merupakan korban dari bobroknya demokrasi yang tidak didasari oleh Pancasila dan UUD 1945 dan mengedepankan proyek strategis nasional tanpa mengutamakan hak hidup dan mempertahankan kehidupan untuk warga Desa Wadas.

Perlunya solusi dan duduk diskusi bersama dengan otoritas terkait mengenai kelanjutan proyek strategis nasional dalam hal ini pembuatan waduk dan penambangan batu andesit di sekitar Desa Wadas harus segara dilaksanakan, keterkaitannya dengan kehidupan para warga yang menaruh kehidupannya di ladang dan perkebunan merupakan suatu hal yang penting dan mendesak.

Berikut pula harus dihindari aksi represif para aparat dalam hal ini kepolisian dan jajaran terkait pembebasan lahan dan patok lahan dalam kepentingan proyek ini.

Mempertahankan hidup dan kehidupan para warga merupakan suatu hal penting dan utama. Hak kemanusiaan dan memperoleh kehidupan layak harus dijunjung tinggi oleh para pemangku kekuasaan.

Perlindungan terhadap warga Wadas harus ditingkatkan seiring dengan seringnya frekuensi tindakan represif dari pihak aparat yang memaksa masuk Desa Wadas untuk membangun dan memasang patok pembebasan lahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun