Mohon tunggu...
Redaksiana News
Redaksiana News Mohon Tunggu... Lainnya - Pengen jadi Author

Menambah wawasan, menambah cuan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

8 Tersangka Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Bulungan, Press Release 114,24 Gram Sabu

16 Desember 2024   13:57 Diperbarui: 16 Desember 2024   13:57 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanjung Selor- Kapolresta Bulungan AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bulungan AKP Derry Eko Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

"Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WITA. Penangkapan lainnya berlangsung hingga Jumat, 29 November 2024, di enam lokasi berbeda di Kecamatan Tanjung Selor dan Tanjung Palas Timur," ujar AKP Derry dalam press release, Jumat (13/12/2024).

Polda Kaltara, Polresta Bulungan -- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bulungan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 114,24 gram dalam periode Oktober hingga Desember 2024. Pengungkapan kasus ini mencakup enam lokasi di wilayah hukum Polresta Bulungan, dengan delapan tersangka yang telah diamankan.

Delapan tersangka yang diamankan berinisial HA (27), SF (24), HI (28), YT (49), IB (29), ST (29), SN (27), dan RD (41).
Menurut AKP Derry, modus operandi para tersangka meliputi penjualan, penyimpanan, hingga menjadi perantara transaksi narkotika jenis sabu.

"Para tersangka dengan barang bukti sabu di bawah 5 gram dikenakan Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan barang bukti di atas 5 gram dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2)," jelasnya.

Berikut barang bukti yang diamankan dari masing-masing tersangka:

Tersangka HA: 3 bungkus plastik bening berisi sabu, 1 masker hitam, 1 tas pinggang hitam, dan 1 unit HP ITEL biru.

Tersangka HI: 1 bungkus plastik klip sabu, 1 rokok G.A Bold, dan 1 HP Infinix Hot 40 Pro biru donker.

Tersangka YT: 6 bungkus plastik sabu, 1 alat isap (bong), 1 kotak kecil hitam, uang tunai Rp 170.000, dan 1 HP OPPO hitam.

Tersangka IB: 5 bungkus plastik sabu, 1 HP Realme Mighty Green, uang tunai Rp 600.000, dan 1 kantong pembungkus sabu hitam.

Tersangka ST: 1 HP Samsung Galaxy A03s biru.

Tersangka SN: 4 bungkus plastik klip sabu, 1 tas hitam Merk PEGE, dan 1 HP iPhone 11 putih.

Tersangka RD: 2 bungkus plastik sabu dan 1 pembungkus plastik hitam.

AKP Derry menegaskan bahwa seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Bulungan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai tingkat pelanggaran masing-masing," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

"Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa sinergi antara kepolisian dan warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba," tutup AKP Derry.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun