Tersangka ST: 1 HP Samsung Galaxy A03s biru.
Tersangka SN: 4 bungkus plastik klip sabu, 1 tas hitam Merk PEGE, dan 1 HP iPhone 11 putih.
Tersangka RD: 2 bungkus plastik sabu dan 1 pembungkus plastik hitam.
AKP Derry menegaskan bahwa seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Bulungan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai tingkat pelanggaran masing-masing," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
"Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa sinergi antara kepolisian dan warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba," tutup AKP Derry.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H