Mohon tunggu...
Aditya
Aditya Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Sosiologi

Mengharap semua orang senang dengan pikiranmu adalah utopis. Keberagaman pikiran adalah keniscayaan yang indah.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

LGBT Produk Gagal

18 Desember 2019   11:26 Diperbarui: 18 Desember 2019   11:46 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apabila keluarga tidak dapat melaksanakan perannya dapat dipastikan keluarga gagal, ini berdampak besar pada anak terutama dalam hal ini pembentukan gender dan orientasi seksual. Anak yang kurang mendapat penanaman nilai-nilai dari keluarga sudah barang pasti ia akan mencarinya di lingkungan bermainnya. Apabila si anak ini salah memilih lingkungan bermain maka ia akan terjerumus pada penyimpangan gender dan juga seksual.

Permasalahan mendasar LGBT tidak dapat diterima oleh masyarakat ialah, penyimpangan seksual yang dilakukan mereka, mereka menyalurkan hasratnya dengan sesama jenisnya apapun itu sebutannya. Lesbian kondisi dimana perempuan orientasi seksualnya kepada perempuan, Gay kondisi dimana laki-laki orientasi seksualnya kepada laki-laki,

Biseksual kondisi dimana laki-laki maupun perempuan orientasi seksualnya dengan keduanya, lalu yang terakhir ada transgender kondisi dimana individu memiliki gender yang berseberangan dengan sexnya dian biasanya ia memilih untuk melakukan operasi untuk melakukan transisi dari sex ia dilahirkan ke sex yang ia inginkan dan orientasi seksualnya pada sesama dengan sex awalnya itulah kenapa ia melakukan transisi sex.

Di masyarakat kita pada umumnya mengenal laki-laki berpasangan dengan perempuan dan melakukan reproduksi guna melanjutkan keturunan dan membentuk sebuah keluarga, dimana di dalamnya terdiri atas ayah (laki-laki), ibu (perempuan), dan anak (laki-laki maupun perempuan). Sedangkan LGBT tidaklah seperti itu, tidak ada ayah itu perempuan dan ibu juga perempuan ataupun sebaliknya.

Pemerintah sendiri telah mengatur mengenai keluarga dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Dasar Perkawinan BAB I Pasal 1 menyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Indonesia memang bukan Negara Agama namun Indonesia adalah Negara beragama, hukum yang ada di Indonesia juga mengandung nilai-nilai Agama di dalamnya. Sehingga dalam memandang LGBT hukum di Indonesia dengan konkrit menolak penyimpangan seksual yang dilakukan mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun