Mohon tunggu...
Aditya
Aditya Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Sosiologi

Mengharap semua orang senang dengan pikiranmu adalah utopis. Keberagaman pikiran adalah keniscayaan yang indah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kos Bintang Lima Dalam Penjara

30 Juli 2018   11:24 Diperbarui: 30 Juli 2018   12:09 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini publik digegerkan dengan penemuan kamar kost elit di dalam lapas sukamiskin. Dan kabar angin itu tentang adanya kost elit di dalam lapas  akhirnya terkuak, ketika KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan OTT pada 20 Juli 2018. KPK menemukan sejumlah fasilitas dan barang mewah di kamar lapas yang berukuran 2,5 3, 2 meter, penghuninya tentu tidak akan kegerahan  sebab ruangan di lengkapi dengan pendingin udara, ada juga televisi datar yang akan memanjakan koruptor. 

Tak hanya sampai disitu, koruptor juga menikmati rak buku, lemari es, spring bed, washtafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan pemanas air. Sungguh sangat jauh dari bayangan masyarakat mengenai suasana kamar di dalam penjara yang dingin tentunya. Tentu saja mereka tidak mendapatkan fasilitas tersebut dengan percuma, ada harga yang harus mereka bayar.

dok: viva
dok: viva
Sontak hal ini memicu reaksi publik, ada yang pro juga ada yang kontra dengan fasilitas yang dinikmati oleh para koruptor tersebut.

Kaum pro bertanya, apakah salah jika di kamar lapas ada fasilitas atau barang yang memudahkan aktivitas koruptor di dalam kamar lapas?

Pemerintah dengan sangat jelas dan tegas melarang, melalui Permenkumham No. 6 Tahun 2013, pasal 4 bahwa Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang:

a. Mempunyai hubungan keuangan dengan Narapidana atau Tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan;

b. Melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual;

c. Melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian;

d. Memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang;

e. Melawan atau menghalangi Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas;

f.Membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya;

g. Menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya;

h. Menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;

i. Melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya;

j. Memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya;

k. Melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;

l. Membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;

m. Membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran;

n. Melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung;

o. Mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban;

p. Membuat tato, memanjangkan rambut bagi Narapidana atau Tahanan Laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis;

q. Memasuki blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin Petugas Pemasyarakatan;

r. Melakukan aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, pengunjung, atau tamu;

s. Melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas atau Rutan;

t. Melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;

u. Menyebarkan ajaran sesat; dan

v. Melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti di masukkan dalam sel pengasingan selama 6 hari dan dapat diperpanjang 2 kali 6 hari. Dan tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan. Sudah sangat jelas bukan, jika yang dilakukan mereka yang menikmati fasilitas mewah adalah perbuatan yang salah.

Tapikan mereka juga manusia, yang butuh hiburan seperti televisi agar tidak stres.

Untuk kepentingan umum, Kepala Lapas atau Rutan dapat menyediakan televisi, kipas angin, dan kantin yang dikelola oleh koperasi lapas atau rutan. Dibeberapa rutan atau lapas, sudah diberlakukan e-money dengan batas saldo Rp. 1 juta untuk menghindari uang tunai yang bisa disalahgunakan.

Dan perlu kita ingat teman, bahwa mereka yang ada di lapas sukamiskin tersebut adalah mereka yang memakan uang rakyat dan telah memiskin rakyat. Apakah mereka memikirkan nasib rakyat ketika mereka memakan uang hasil keringat rakyat? Coba pikir kembali, untuk apa mereka di penjara jika bukan merkea menyalahgunakan kuasa?
Jika yang mencuri sepasang sandal swallow saja di jebloskan ke balik jeruji, kenapa koruptor yang telah memiskinkan rakyat harus di istimewakan?
Coba renungkan kembali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun