Mohon tunggu...
Aditya
Aditya Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Sosiologi

Mengharap semua orang senang dengan pikiranmu adalah utopis. Keberagaman pikiran adalah keniscayaan yang indah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kos Bintang Lima Dalam Penjara

30 Juli 2018   11:24 Diperbarui: 30 Juli 2018   12:09 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

r. Melakukan aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, pengunjung, atau tamu;

s. Melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas atau Rutan;

t. Melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;

u. Menyebarkan ajaran sesat; dan

v. Melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti di masukkan dalam sel pengasingan selama 6 hari dan dapat diperpanjang 2 kali 6 hari. Dan tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan. Sudah sangat jelas bukan, jika yang dilakukan mereka yang menikmati fasilitas mewah adalah perbuatan yang salah.

Tapikan mereka juga manusia, yang butuh hiburan seperti televisi agar tidak stres.

Untuk kepentingan umum, Kepala Lapas atau Rutan dapat menyediakan televisi, kipas angin, dan kantin yang dikelola oleh koperasi lapas atau rutan. Dibeberapa rutan atau lapas, sudah diberlakukan e-money dengan batas saldo Rp. 1 juta untuk menghindari uang tunai yang bisa disalahgunakan.

Dan perlu kita ingat teman, bahwa mereka yang ada di lapas sukamiskin tersebut adalah mereka yang memakan uang rakyat dan telah memiskin rakyat. Apakah mereka memikirkan nasib rakyat ketika mereka memakan uang hasil keringat rakyat? Coba pikir kembali, untuk apa mereka di penjara jika bukan merkea menyalahgunakan kuasa?
Jika yang mencuri sepasang sandal swallow saja di jebloskan ke balik jeruji, kenapa koruptor yang telah memiskinkan rakyat harus di istimewakan?
Coba renungkan kembali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun