Pajak yang dipungut oleh Provinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Rokok dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen MBLB).Â
Sedangkan Pajak yang dipungut oleh Kabupaten/Kota terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
PBJT sendiri terdiri dari beberapa jenis obyek pajak yaitu Makanan dan/atau Minuman atau dulu dikenal dengan Pajak PBI atau Pajak Restoran, Tenaga Listrik atau yang dulu dikenal dengan PPJ atau Pajak Penerangan Jalan, Jasa Perhotelan atau yang dahulu dikenal dengan nama Pajak Hotel, Jasa Parkir atau dulu yang dikenal dengan nama Pajak Parkir dan Jasa Kesenian dan Hiburan atau yang dulu dikenal dengan nama Pajak Hiburan.
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan ini, menurut Undang Undang Nomor 1 tahun 2022, Pasal 55 - 59 disebutkan bahwa yang menjadi obyek pajaknya meliputi Â
- Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu, Â
- Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;Â
- Kontes kecantikan;
- Kontes binaraga;Â
- Pameran;Â
- Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
- Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
- Permainan ketangkasan;
- Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkaphn untuk olahraga dan kebugaran;Â
- Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
- Panti pijat dan pijat refleksi; danÂ
- Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Selain dari obyek pajak dari jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tarif pajaknya maksimal 10% dari dasar pengenaan pajak atau jasa yang dibayarkan konsumen.Â
Khusus untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan pajak minimal 40% dan maksimal 75% dari dasar pengenaan pajak atau jasa yang dibayarkan konsumen.
Sebenarnya sebelum UU No 1 Tahun 2022 terbit, di UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 45 disebutkan bahwa  pengenaan tarif pajak khusus untuk jenis hiburan  berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75% .Â
Jadi dalam Undang Undang yang lama hanya diatur batas atas tarif pajaknya saja, dan beberapa jenis hiburan "khusus" yang sebelumnya masuk dalam cakupannya, dikeluarkan dan menjadi pajak hiburan "umum" seperti pagelaran busana, kontes kecantikan dan permainan ketangkatasan yang tarif pajaknya maksimal 10%.
Penentuan batas bawah tarif pajak untuk hiburan yang sifatnya "khusus" pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 inilah yang menjadi perdebatan hangat akhir akhir ini terutama adanya gelombang protes dari pengusaha spa dan karaoke.Â
Hal ini bisa dipahami karena pengusaha dan pekerja di sektor tersebut pasti akan merasa tertekan dengan adanya tarif pajak yang lumayan tinggi.Â
Sebagaimana kita ketahui bahwa tahun-tahun sebelumnya, tarif pajak yang ditetapkan pemerintah daerah untuk jenis hiburan "khusus" ini memang variatif, biasanya di angka 15% - 50% tergantung kebijakan masing-masing daerah.Â