Memberikan sanksi tegas kepada peserta didik yang sudah berulangkali melakukan tindakan yang diluar kewajaran sampai pada sanksi pengembalian anak peserta didik tersebut ke orangtuanya, atau diserahkan kepada pihak berwajib jika sudah masuk dalam ranah kriminalitas.
Banyak hal yang harus dibenahi, bukan hanya dari pemerintah saja sebagai pengampu kebijakan, namun juga di semua sektor dan lini sehingga darurat sipil moral murid peserta didik, dapat sedikit demi sedikit teratasi. Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!