Selanjutnya, Ban tersebut dijual oleh pelaku bersama temannya kepada seorang tukang besi tua yang beralamat di daerah By Pass Lubeg, kota padang dengan harga Rp 600.000( enam ratus ribu rupiah ). Kemudian uang hasil kejahatan ini dibagi dua oleh pelaku bersama temannya dan kemudian diduga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
AKP Chairul Amri nasution mengatakan, bahwa untuk barang bukti yang sudah kita amankan adalah berupa 1 (satu) buah alat pemotong besi merek Warron warna hitam dan satu unit becak motor warna hitam merah.
Atas perbuatan nya tersangka melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak banyak nya Rp 4.500 dan pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H