Mohon tunggu...
Aditya K
Aditya K Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seorang Pria Nekat Menusuk Teman karena Charger HP

3 Desember 2022   22:59 Diperbarui: 3 Desember 2022   23:59 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Selanjutnya, Ban tersebut dijual oleh pelaku bersama temannya kepada seorang tukang besi tua yang beralamat di daerah By Pass Lubeg, kota padang dengan harga Rp 600.000( enam ratus ribu rupiah ). Kemudian uang hasil kejahatan ini dibagi dua oleh pelaku bersama temannya dan kemudian diduga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

AKP Chairul Amri nasution mengatakan, bahwa untuk barang bukti yang sudah kita amankan adalah berupa 1 (satu) buah alat pemotong besi merek Warron warna hitam dan satu unit becak motor warna hitam merah.

Atas perbuatan nya tersangka melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak banyak nya Rp 4.500 dan pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun