Mohon tunggu...
Aditya Hera Nurmoko
Aditya Hera Nurmoko Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIE YKP Yogyakarta, Pengamat Ekonomi dan Bisnis, Peneliti, Konsultan, Komisaris, Pegiat Sosial dan Budaya

Hobi Menulis, Wiridan, Baca Buku dan Jurnal, Olah Raga, Tidur

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Melihat Lebih Jelas Polemik Penundaan Pemilu 2024

5 Maret 2023   23:20 Diperbarui: 6 Maret 2023   07:38 1309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4). Peran media dan masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan objektif juga menjadi kunci penting dalam mengatasi polemik dan konflik yang terjadi. 

Media dan masyarakat harus memainkan peran yang aktif dan kritis dalam mengawasi dan mengontrol kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan lembaga terkait.

5). Terakhir, Ada kekuatan tak terlihat di balik polemik penundaan pemilu  dan perlu adanya kesadaran dan komitmen yang kuat dari seluruh pihak untuk menjaga stabilitas politik dan demokrasi di Indonesia. 

Semua pihak harus memahami bahwa kepentingan nasional harus diletakkan di atas kepentingan kelompok atau individu tertentu.

Saran Praktis yang bisa diberikan kepada Para Pihak yang Berkepentingan

Berikut adalah beberapa saran praktis yang bisa diberikan kepada para pihak yang berkepentingan dalam polemik penundaan pemilu 2024 di Indonesia:

1). Mendengarkan pandangan dan argumen dari pihak lain secara terbuka dan objektif, tanpa terjebak dalam perdebatan yang tidak produktif.

2). Mengadakan dialog dan diskusi yang konstruktif dan menghasilkan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak, yang memperhatikan aspek-aspek kesehatan masyarakat, stabilitas politik, dan kepentingan demokrasi.

3). Mengedepankan prinsip kesetaraan, keadilan, dan kebersamaan dalam pengambilan keputusan, yang memperhatikan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

4). Mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku, termasuk Undang-undang dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga terkait.

5). Membuka diri untuk melakukan perubahan atau penyesuaian, sesuai dengan perkembangan situasi dan kebutuhan yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun