Review Book "Hukum Asuransi Indonesia"
Identitas Buku
Judul    : Hukum Asuransi Indonesia
Penulis   : Dr. A. Junaedy Ganie,S.E., S.H., M.H
Penerbit  : Sinar Grafika Jl.Sawo Raya No.18 Jakarta 13220
ISBN Â Â Â : 978-979-007-384-5
Ukuran  : 23 cm
Halaman : 468 hlm
Terbit   : 2011
Cetakan : Pertama, Maret 2011
Bab 1 || PENDAHULUAN
Bab 1 berisi pengantar tentang asuransi itu sendiri. Asuransi muncul dari kebutuhan masyarakat dalam hidup. Seseorang mengandalkan keamanan hartanya. Selain itu, kami juga menginginkan kesehatan dan kesejahteraan, tidak kurang dari apapun. Tapi seseorang hanya bisa mencoba menghadapi resiko dan kesempatan untuk mengurangi penderitaan kerugian.Â
Terjadinya risiko yang sebenarnya tidak pasti, sedangkan kemungkinan kerugian atau kehilangan seseorang tidak diinginkan. Oleh karena itu, seseorang berusaha menghindari kemungkinan risiko menjadi kenyataan. Seseorang yang tidak ingin resiko menjadi kenyataan harus berusaha mencegah kerugian atau loss.
Bab 2 || UU Perasuransian Indonesia dan Kebutuhan Masyarakat
Bab 2 berisi UU Perasuransian Indonesia dan Kebutuhan Masyarakat. Tentang perkembangan kegiatan asuransi di lembaga transfer risiko. Mengenai poin pertama, sejarah asuransi adalah sejarah panjang upaya manusia untuk mengurangi risiko ketidakpastian dengan memindahkan risiko dari satu pihak ke pihak lain. Di sisi lain, asuransi juga memiliki sejarah kegunaan yang bermanfaat, menghimpun uang dari masyarakat, menawarkan keuntungan kepada pihak yang terhindar dari resiko ketidakpastian di masa lalu.
Poin kedua adalah perbedaan antara kontrak asuransi dan kontrak jaminan. Ini adalah upaya untuk mendefinisikan asuransi yang dapat menghasilkan diskusi lebih lanjut. Namun pada dasarnya pengertian asuransi terbagi menjadi dua bagian yaitu asuransi sebagai akad dan asuransi sebagai sarana pengalihan resiko yang ada. Kemudian ke poin ketiga yaitu penerapan asuransi sebagai prinsip pengalihan dan diversifikasi risiko. Dalam hal ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai pembawa risiko yang terkait langsung dengan tertanggung.
Poin keempat menyangkut perkembangan kebutuhan asuransi warga negara. Ketidakpastian yang disertai dengan risiko dapat mengancam setiap orang, menciptakan kebutuhan untuk mengatasi kerusakan yang berasal dari ketidakpastian itu sendiri. Risiko ini mungkin karena bencana alam, kelalaian atau kegiatan tak terduga lainnya. Nah, belum semua orang bisa membeli asuransi dan tidak semua risiko bisa diasuransikan.
Suatu perusahaan harus menghadapi berbagai risiko dalam melaksanakan pembangunan. Salah satu upaya untuk mengatasi resiko dan menjadi salah satu penghimpun dana masyarakat, tugas dari bidang perasuransian juga untuk mewujudkan kemakmuran dalam pembangunan dan perekonomian negara, yang juga merupakan tujuan dari pembentukan negara Indonesia.Â
Oleh karena itu, negara harus meningkatkan peran asuransi dalam pembangunan dan memberikan kesempatan lebih banyak kepada pihak-pihak yang ingin membuka peluang di bidang asuransi. Namun tidak melupakan prinsip bisnis asuransi yang sehat dan bertanggung jawab, sehingga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kegiatan ekonomi negara.
Bab 3 || Peran Reasuransi dalam Pembangunan
Bab ketiga ini membahas tentang peran reasuransi dalam pembangunan. Reasuransi  sendiri merupakan perjanjian antara satu pihak untuk menanggung risiko yang ditanggung oleh pihak lain. Kontrak reasuransi dapat dibuat disini, sehingga terjadi kontrak reasuransi antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi atau sebaliknya dan antara perusahaan asuransi itu sendiri. Reasuransi memiliki dua fungsi utama di sini, yaitu pembagian risiko dan fungsi keuangan.Â
Dalam fungsi pembagian risiko, penanggung mengalihkan risiko yang melebihi risiko dan kemungkinan menghindari kerugian yang timbul dari adanya satu peristiwa. Di sisi lain, dalam kegiatan ekonomi, reasuransi merupakan solusi bagi pihak penanggung. Dalam hal ini kenaikan premi besar dengan kerugian kecil yang disebabkan oleh satu peristiwa atau untuk mengurangi surplus keuangan perusahaan.
Bab 4 || Perlindungan kepentingan pengusaha Indonesia dalam kontrak reasuransi yang dilakukan dengan pihak asing.
Pada dasarnya perlindungan kepentingan pengusaha Indonesia dalam kontrak reasuransi yang dilakukan dengan perusahaan reasuransi asing mencakup 2 (dua) aspek utama, yaitu keamanan reasuransi dan kemudahan penagihan klaim. dan kedua, kemudahan untuk menyelesaikan perselisihan apapun. Menjelaskan perkembangan kegiatan asuransi dan reasuransi di Indonesia.Â
Agar peran peraturan perundang-undangan perasuransian Indonesia dapat memberikan daya ungkit yang optimal bagi perkembangan dan daya saing usaha, maka perlu dilakukan pemutakhiran ketentuan KUH Perdata dan KUH Niaga serta Undang-Undang Usaha Perasuransian dengan memperhatikan asas-asas hukum yang berlaku.Â
Menyusun Undang-Undang Kontrak Asuransi dan mereformasi Undang-Undang Bisnis Perasuransian untuk mengatasi kekurangan-kekurangan Undang-Undang Perasuransian Indonesia dengan baik. Ini mengantisipasi kebutuhan masa depan dan saat ini, persaingan pasar bebas, menyeimbangkan kepentingan para pihak untuk setiap transaksi asuransi dan mengatur pasar, dan memanfaatkan persaingan pasar bebas untuk kepentingan nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H