Mohon tunggu...
Aditya Gilang
Aditya Gilang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Si paling

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book "Hukum Asuransi Indonesia" Dr. A. Junaedy Ganie, S.E., S.H., M.H

7 Maret 2023   18:35 Diperbarui: 7 Maret 2023   20:01 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Bab 4 || Perlindungan kepentingan pengusaha Indonesia dalam kontrak reasuransi yang dilakukan dengan pihak asing.

Pada dasarnya perlindungan kepentingan pengusaha Indonesia dalam kontrak reasuransi yang dilakukan dengan perusahaan reasuransi asing mencakup 2 (dua) aspek utama, yaitu keamanan reasuransi dan kemudahan penagihan klaim. dan kedua, kemudahan untuk menyelesaikan perselisihan apapun. Menjelaskan perkembangan kegiatan asuransi dan reasuransi di Indonesia. 

Agar peran peraturan perundang-undangan perasuransian Indonesia dapat memberikan daya ungkit yang optimal bagi perkembangan dan daya saing usaha, maka perlu dilakukan pemutakhiran ketentuan KUH Perdata dan KUH Niaga serta Undang-Undang Usaha Perasuransian dengan memperhatikan asas-asas hukum yang berlaku. 

Menyusun Undang-Undang Kontrak Asuransi dan mereformasi Undang-Undang Bisnis Perasuransian untuk mengatasi kekurangan-kekurangan Undang-Undang Perasuransian Indonesia dengan baik. Ini mengantisipasi kebutuhan masa depan dan saat ini, persaingan pasar bebas, menyeimbangkan kepentingan para pihak untuk setiap transaksi asuransi dan mengatur pasar, dan memanfaatkan persaingan pasar bebas untuk kepentingan nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun