Bab 4 || Perlindungan kepentingan pengusaha Indonesia dalam kontrak reasuransi yang dilakukan dengan pihak asing.
Pada dasarnya perlindungan kepentingan pengusaha Indonesia dalam kontrak reasuransi yang dilakukan dengan perusahaan reasuransi asing mencakup 2 (dua) aspek utama, yaitu keamanan reasuransi dan kemudahan penagihan klaim. dan kedua, kemudahan untuk menyelesaikan perselisihan apapun. Menjelaskan perkembangan kegiatan asuransi dan reasuransi di Indonesia.Â
Agar peran peraturan perundang-undangan perasuransian Indonesia dapat memberikan daya ungkit yang optimal bagi perkembangan dan daya saing usaha, maka perlu dilakukan pemutakhiran ketentuan KUH Perdata dan KUH Niaga serta Undang-Undang Usaha Perasuransian dengan memperhatikan asas-asas hukum yang berlaku.Â
Menyusun Undang-Undang Kontrak Asuransi dan mereformasi Undang-Undang Bisnis Perasuransian untuk mengatasi kekurangan-kekurangan Undang-Undang Perasuransian Indonesia dengan baik. Ini mengantisipasi kebutuhan masa depan dan saat ini, persaingan pasar bebas, menyeimbangkan kepentingan para pihak untuk setiap transaksi asuransi dan mengatur pasar, dan memanfaatkan persaingan pasar bebas untuk kepentingan nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H